Senin, 22 Desember 2025

Duh! Lurah-Camat Dianggap Tutup Mata Soal TPS Liar di Meruyung Depok

- Selasa, 12 November 2024 | 08:00 WIB
Proses penyegelan TPS Ilegal yang berada di Jalan Tiga Putra, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo oleh Satpolpp Kota Depok dan masyarakat setempat pada Minggu (10/11). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Proses penyegelan TPS Ilegal yang berada di Jalan Tiga Putra, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo oleh Satpolpp Kota Depok dan masyarakat setempat pada Minggu (10/11). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada : Terbukti Pemimpin yang Mencintai Depok

Saat ini, ujar Ardan Kurniawan, DLHK kota Depok hanya bisa melakukan pengawasan lebih intensif terhadap TPS liar tersebut dan selalu memberikan edukasi kebersihan kepada masyarakat Kota Depok.

Kalau penindakan tingkat kota bisa dengan Satpol PP Kota Depok, dengan menggunakan Perda yang ada,” ucap Ardan Kurniawan.

Ardan Kurniawan menjelaskan, dengan adanya aksi kemarin, Mukmin selaku penjaga lahan setuju untuk tidak lagi memasukan sampah kelokasi tersebut.

Para pengelola meminta agar tetap diizinkan akses untuk mengangkut barang bekas yang berada di dalam, namun hal tersebut ditolak massa aksi dan diamini Tim Terpadu dengan alasan kondusifitas,” ungkap Ardan Kurniawan.

Menurut Ardan Kurniawan, lokasi TPS liar seluas kurang lebih 3000 meter persegi yang dikuasai PT Multi Trading Pratama (MTP Group) dengan pemilik pertama Nurjanah dengan bukti SHM dan status kepemilikan lahan tidak jelas.

Pengepul sampah yang berada dilokasi tersebut merupakan pindahan dari TPS Ilegal Limo. Terdapat dua pengelola sampah atas nama Zaenudin dan Krisna Alan Santoso. Serta satu perongsok atasnama Bandi,” kata Ardan Kurniawan.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Mobil sampai Berada di Atas

Berdasarkan keterangan para pengelola sampah, lokasi tersebut merupakan sewa lahan kepada Mukmin dan lokasi tersebut hanya dijadikan tempat transit sampah (pemilihan barang bekas) dan selanjutnya sampah dibuang ke TPA Cipayung.

Menurut para pengelola, sampah berasal dari wilayah Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere. Sumber bau berasal dari tempat pemilihan sampah dimana air menggenang dan meresap ke tanah sehingga menimbulkan bau dan lalat,” tutur Ardan Kurniawan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X