Senin, 22 Desember 2025

8.023 Reklame di Depok Ditolak Berdiri, Ini Faktanya

- Rabu, 13 November 2024 | 07:00 WIB
Tampak reklame yang berada di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Tampak reklame yang berada di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMSebagai penyangga ibu kota, tentunya Depok banyak dipilih sebagai tempat usaha reklame atau papan iklan. Ini karena kepadatan penduduknya yang dinilai mampu meningkatkan produk atau jasa yang diiklankan.

Terhitung, berdasarkan data terakhir per Oktober sudah sebanyak 6.636 papan reklame yang sudah terpasang yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Drajat Karyoto menjelaskan, tahun ini Pemkot Depok telah pengeluarkan izin pendirian reklame sebanyak 6.636 unit.

Reklame tersebut berupa, reklame papan, billboard, videotron dan megatron,” ujar Drajat Karyoto kepada Radar Depok, Selasa (12/11).

Baca Juga: Kondisi SDN Cinangka 3 Tak Layak, Yuni Indriany Langsung Prioritaskan Perbaikan di 2025

Drajat Karyoto mengatakan, pemberian izin pendirian reklame ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni hanya 6.586 atau meningkat sebanyak 50 buah reklame baru.

Setiap tahun diperkirakan bakal naik jumlah, karena melihat kepadatan Depok yang terus meningkat,” ungkap Drajat Karyoto.

Paling banyak, kata Drajat Karyoto, berada di Jalan Margonda Raya dan di wilayah Kecamatan Bojongsari, tepatnya di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Bogor.

Sampai saat ini paling banyak masih berada di wilayah Margonda Raya,” kata Drajat Karyoto.

Menurut Drajat Karyoto, angka tersebut merupakan reklame yang sudah lolos pada tahap perizinan atau sudah memenuhi persyaratan yang ada. Dari ribuan jumlah pengajuan yang diberikan oleh Pemkot Depok.

Tahun ini, kami menolak sebanyak 8.023 pendirian reklame dikarenakan tidak memenuhi persyaratan,” kata Drajat Karyoto.

Drajat Karyoto mengatakan, persyaratan tersebut seperti lokasi atau administrasi yang tak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Peringati Hari Ayah: Imam Budi Hartono Katakan Seluruh Ayah Tangguh, Lanjutkan Pengorbanan Buat Keluarga!

Kebanyakan lokasi yang tak sesuai ketentuan, seperti jarak antar sesama rekmale atau tempat yang berada di atas tanah yang belum jelas,” ungkap Drajat Karyoto.

Dengan menjamurnya reklame ini, tentunya dimanfaatkan Kota Depok untuk meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar setiap tahunya, darin hasil pajak yang dipungut oleh Pemkot Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X