Senin, 22 Desember 2025

Kontraktor di Depok Ini Tak Mau Bayar Pajak Hingga Rugikan Negara Rp2 Miliar, Jaksa Kejari Depok Langsung Seret ke Meja Hijau

- Kamis, 14 November 2024 | 18:48 WIB
Jajaran Kejari Depok saat mengamankan Andi Muchtar, kontraktor pengemplang pajak yang rugikan negara Rp2 miliar. (DOKUMEN KEJARI DEPOK)
Jajaran Kejari Depok saat mengamankan Andi Muchtar, kontraktor pengemplang pajak yang rugikan negara Rp2 miliar. (DOKUMEN KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menahan tersangka Andi Muchtar yang merupakan pengusaha konstruksi atau kontraktor.

Dalam kasus ini, Andi Muchtar yang merupakan seorang Direktur Perusahaan Kkonstruksi diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.

Awalnya, kasus ini mulai mencuat saat penyidikan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat, dan akhirnya diserahkan ke Kejari Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhamad Arief Ubaidillah mengungkapkan, menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.

Baca Juga: Dukung Kota Layak Anak, Kejari Depok Tangani 15 Permohonan Penetapan Perwalian Anak di Pengadilan Agama

"Tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018, dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467," kata Muhamad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (14/11).

Saat ini, beber Muhamad Arief Ubaidillah, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Depok, Kecamatan Cilodong untuk 20 hari ke depan.

"Dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut," ujar Muhamad Arief Ubaidillah.

Lebih lanjut, jelas Muhamad Arief Ubaidillah, Kejari Depok menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.

Baca Juga: Kejari Depok Selamatkan Aset dari 11 Provider Ilegal, Segini Nilai yang Diamankan

"Melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan diwilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder," tutur Muhamad Arief Ubaidillah.

Untuk diketahui, tersangka Andi Muchtar, lahir di Jakarta pada 1 Agustus 1982 merupakan Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X