RADARDEPOK.COM - Kejari Depok terus berupaya dan mengoptimalkan perlindungan aset publik. Salah satunya adalah mengamankan aset tiang PLN dari kabel ilegal milik 11 provider. Dari pengamanan tersebut, Kasi Datun Kejari Depok berhasil mengamankan aset hingga Rp 1 miliar.
Kasi Datun Kejari Depok, Tri Sumarni menuturkan, penggunaan tiang listrik bagi kabel ilegal bukanlah permasalahan yang sepele. Pengamanan dilakukan demi menjaga ketertiban dan melindungi aset publik.
Upaya pengamanan aset tiang PLN dari kabel ilegal provider yang dilakukan oleh Kasi Datun Kejari Depok berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 1 miliar.
"Ini bukan hanya pengamanan infrastruktur, tetapi upaya penuh keberanian untuk memastikan setiap aset negara digunakan sesuai ketentuan," ucap Tri Sumarni kepada Radar Depok, Rabu (6/11).
Dengan tegas Tri Sumarni mengatakan, siapapun pihak yang melanggar ketentuan hukum akan diberi sanksi dan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
"Langkah ini merupakan pesan tegas bagi siapa pun yang berani melanggar aturan, terutama dalam penggunaan fasilitas publik," ucap Tri Sumarni.
Kolaborasi antara Kejari Depok dan PLN telah menunjukkan hasil nyata, menjadikan kota ini lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warganya. Kabel-kabel liar yang selama ini mengganggu estetika kota dan membahayakan masyarakat akan segera dihilangkan.
"Ini adalah bentuk dedikasi dan keseriusan Seksi Datun Kejari Depok dalam melindungi kepentingan publik dan mengamankan aset negara," kata Tri Sumarni.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah juga mengatakan hal yang sama, yakni penggunaan tiang listrik ilegal harus ditindak tegas.
Baca Juga: Makin Padat, Warga Depok Bertambah 38.193 Jiwa
"Kami tak akan kompromi. Jika provider tidak segera mematuhi aturan, kami siap lakukan tindakan lebih keras. Ini adalah kesempatan terakhir mereka untuk berbenah,” kata M. Arief Ubaidillah.
Sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Kejari Depok menggelar mediasi intensif antara PLN Icon Plus dan sebelas provider yang terlibat pelanggaran. Mediasi berlangsung dari 7 hingga 9 Oktober 2024 di Kantor Kejari Depok.
Dalam kesempatan tersebut, PLN Icon Plus yang diwakili oleh Direktur Utama, Ari Rahmat Indra Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pihaknya, Kejari Depok, dan provider terkait.
Artikel Terkait
Mengenang Stasiun Bayangan Pondok Terong Depok, Lebar Tujuh Meter, Panjang 15 Meter, dan Satu Loket di Utara
Tragedi Kereta Ratu Jaya Kota Depok : Pengamat Minta Tegas Tutup Perlintasan Kereta Ilegal dan Bangun Flyover Kecil
Tragedi Kereta Ratu Jaya : KAI Akui Ada 15 Titik Pintu Perlintasan Ilegal, Dewan Jabar Soal Flyover Silakan Tanya Pemerintah Setempat
7 Aspirasinya Disepakati! FPI, GNPF Ulama dan Persada 212 Dukung Penuh Imam-Ririn jadi Walikota dan Wakil Walikota Depok
Siapa Unggul Survei Puskapol UI di Pilkada Depok? Peneliti UI: Tergambar Pada Angka Kepuasan atau Ketidakpuasan
Omset Judi Online di Sukmajaya Depok Tembus Rp7,3 Miliar : Berlangsung Dua Tahun, Untung Setiap Hari Rp9 sampai 15 Juta
DOS II Maha Karya Mohammad Idris Bareng Imam Budi Hartono Siap Dibuka untuk Warga Depok, Ini Fasilitasnya!