Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Selamatkan Aset dari 11 Provider Ilegal, Segini Nilai yang Diamankan

- Kamis, 7 November 2024 | 08:45 WIB
Mediasi yang dilakukan oleh Kejari Depok antara PLN Icon Plus dan 11 provider ilegal di Kantor Kejari Depok, Grand Depok City. (KEJARI DEPOK)
Mediasi yang dilakukan oleh Kejari Depok antara PLN Icon Plus dan 11 provider ilegal di Kantor Kejari Depok, Grand Depok City. (KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kejari Depok terus berupaya dan mengoptimalkan perlindungan aset publik. Salah satunya adalah mengamankan aset tiang PLN dari kabel ilegal milik 11 provider. Dari pengamanan tersebut, Kasi Datun Kejari Depok berhasil mengamankan aset hingga Rp 1 miliar.

Kasi Datun Kejari Depok, Tri Sumarni menuturkan, penggunaan tiang listrik bagi kabel ilegal bukanlah permasalahan yang sepele. Pengamanan dilakukan demi menjaga ketertiban dan melindungi aset publik.

Upaya pengamanan aset tiang PLN dari kabel ilegal provider yang dilakukan oleh Kasi Datun Kejari Depok berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Depot Air Minum di Tirta Mandala Depok Kebakaran Hebat, Warganet Sebut Sudah 3 Kali Kejadian Dalam Setahun

"Ini bukan hanya pengamanan infrastruktur, tetapi upaya penuh keberanian untuk memastikan setiap aset negara digunakan sesuai ketentuan," ucap Tri Sumarni kepada Radar Depok, Rabu (6/11).

Dengan tegas Tri Sumarni mengatakan, siapapun pihak yang melanggar ketentuan hukum akan diberi sanksi dan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

"Langkah ini merupakan pesan tegas bagi siapa pun yang berani melanggar aturan, terutama dalam penggunaan fasilitas publik," ucap Tri Sumarni.

Baca Juga: Saatnya Berbuat Bukan Berpendapat! Relawan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Imam-Ririn Aspera Antarkan Tunawisma Pulang ke Kebumen

Kolaborasi antara Kejari Depok dan PLN telah menunjukkan hasil nyata, menjadikan kota ini lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warganya. Kabel-kabel liar yang selama ini mengganggu estetika kota dan membahayakan masyarakat akan segera dihilangkan.

"Ini adalah bentuk dedikasi dan keseriusan Seksi Datun Kejari Depok dalam melindungi kepentingan publik dan mengamankan aset negara," kata Tri Sumarni.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah juga mengatakan hal yang sama, yakni penggunaan tiang listrik ilegal harus ditindak tegas.

Baca Juga: Makin Padat, Warga Depok Bertambah 38.193 Jiwa

"Kami tak akan kompromi. Jika provider tidak segera mematuhi aturan, kami siap lakukan tindakan lebih keras. Ini adalah kesempatan terakhir mereka untuk berbenah,” kata M. Arief Ubaidillah.

Sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Kejari Depok menggelar mediasi intensif antara PLN Icon Plus dan sebelas provider yang terlibat pelanggaran. Mediasi berlangsung dari 7 hingga 9 Oktober 2024 di Kantor Kejari Depok.

Dalam kesempatan tersebut, PLN Icon Plus yang diwakili oleh Direktur Utama, Ari Rahmat Indra Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pihaknya, Kejari Depok, dan provider terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X