Senin, 22 Desember 2025

SPDP Kasus Ekspliotasi Anak di Depok Sudah Keluar, Kejari Turunkan Dua Jaksa : Yang Terlibat Digarap!

- Kamis, 21 November 2024 | 06:00 WIB
Polres Metro Depok mengungkap kasus TPPO di apartemen. (JUNIOR/RADAR DEPOK)
Polres Metro Depok mengungkap kasus TPPO di apartemen. (JUNIOR/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMKejaksaan Negeri Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus pidana yang menyita perhatian publik.

Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Arif Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihak Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang mengguncang Apartemen Saladin.

Empat tersangka asal Kabupaten Bogor, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20), sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Kota Depok. Para korban, sebanyak tujuh perempuan, dilaporkan dijual melalui aplikasi MiChat. Tindakan ini dilakukan di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, telah menunjuk Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astriniu ntuk mengawal perkembangan penyidikan. Saat ini, kedua jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Metro Depok.

Baca Juga: MBI Explora Fest! STIE MBI Depok Bakal Gelar Bazar Hingga Hadirkan Guest Star Bluestoria dan Aldino Fadhli

Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” ujar Muhammad Arif Ubaidillah kepada Radar Depok, Rabu (20/11).

Ketika ditanya tentang kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat dari Depok maupun luar kota, Muhammad Arif Ubaidillah memberikan pernyataan yang memancing rasa penasaran.

Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegas Muhammad Arif Ubaidillah

Muhammad Arif Ubaidillah juga menyebutkan bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.

Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” tambahnya.

Barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.

Baca Juga: Resep Olahan Tahu dan Telur Solusi Menu Sarapan Enak dan Cepat

Menutup pernyataannya, Muhammad Arif Ubaidillah mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di salah satu apartemen di Kota Depok, dengan menggunakan beberapa aplikasi.

Dalam pengungkapanya, Polres Metro Depok berhasil membekuk 5 pelaku, salah satunya perempuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X