Minggu, 21 Desember 2025

Tok! Pemkot Depok dan DPRD Setujui RAPBD 2025

- Jumat, 29 November 2024 | 10:10 WIB
Pimpinan DPRD Kota Depok dan Walikota Depok, Mohammad Idris pada sidang paripurna dengan agenda persetujuan RAPBD 2025. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pimpinan DPRD Kota Depok dan Walikota Depok, Mohammad Idris pada sidang paripurna dengan agenda persetujuan RAPBD 2025. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-DPRD Kota Depok secara resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2025, pada sidang paripurna di kawasan Grand Depok City, Kamis (28/11).

Walikota Depok, Mohammad Idris mengucapkan ribuan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota Dewan, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Depok, yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Cuma dari Roti Tawar Bisa Bikin Puding yang Lembut dan Enak Kayak Gini, Yuk Dicoba Resep Puding Roti Tawar

“Dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) satu DPRD Kota Depok, telah dilakukan pembulatan, pemantapan, serta harmonisasi, sinkronisasi dengan peraturan perundang yang lebih tinggi, maupun sederajat baik berkaitan dengan perihal drafting maupun materi muatan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (28/11)

Selanjutnya, kata Mohammad Idris rancangan peraturan daerah akan disampaikan kepada Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat bagi rancangan peraturan daerah kota depok tentang APBD kota depok Tahun Anggatan 2025 akan menempuh tahap evaluasi Gubernur Jawa Barat.

“Struktur RAPBD Tahun Anggaran 2025 merupakan pilar penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah kota depok yang tertuang dalam RPJMD Kota Depok 2021-2026 melalui berbagai program prioritas yang berkesinambungan dari pemerintah kota yang saat ini ke pemerintahan yang akan datang,” kata dia.

Baca Juga: Perlukah VPS yang Murah dan Andal? Jagoan Hosting Solusinya!

Menurut dia, RAPBD dirancang untuk mendukung berbagai kebijakan strategis dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai visi Kota Depok. Proses penyusunan RAPBD telah melibatkan masukan dari Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah. Semua usulan dan saran selama pembahasan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan ini.

“Terkait pendapatan daerah, anggaran telah disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak,” kata dia.

Mohammad Idris menjelaskan, penyusunan RAPBD dimulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.

Kesepakatan atas rancangan ini dicapai melalui rapat koordinasi intensif antara Pemerintah Kota dan DPRD, dengan fokus pada optimalisasi belanja publik yang tepat sasaran untuk mendukung pemulihan ekonomi di Kota Depok.

Baca Juga: Bisa Loh Buat Cemilan dari Olahan Tempe yang Gampang Tapi Rasanya Enak dan Renyah Banget!

Selain itu, hasil reses anggota DPRD menjadi masukan penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Kami yakin hasil reses tersebut memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok. Hubungan ini dibangun atas dasar prinsip egaliter dan saling mendukung untuk kemajuan bersama.

“Kami juga menyampaikan bahwa semua masukan akan kami kaji bersama perangkat daerah untuk memastikan realisasi program prioritas sesuai dengan kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah. Dalam pelaksanaan ke depan, kami siap berkoordinasi lebih lanjut guna memastikan tercapainya visi pembangunan Kota Depok,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Kota Depok, Edi Masturo menjelaskan, rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan RAPBD Kota Depok tahun anggaran 2025 berdasarkan KUA serta PPAS APBD tahun anggaran 2025 yang sudah disepakati antara Walikota dan DPRD Kota Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X