"Korban memberitahukan bahwa pelaku telah menganiaya korban. Setelah itu korban dibantu oleh warga dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Yudha untuk mendapat pertolongan medis," jelas dia.
Baca Juga: Dibangun Bertahap, 2026 Dipastikan Seluruh Kantor Pelayanan Masyarakat di Depok Tuntas Dipercantik
Iptu Santy menjelaskan, motif tersangka adalah cemburu. Tersangka cemburu dan menduga istri punya teman dekat pria. "Cemburu. Cemburu si korban ini punya teman pria, teman dekat pria gitu," ucap Iptu Santy.
Iptu Santy mengatakan tersangka cemburu lantaran korban diduga memiliki teman pria. Sebab, sejak 1 minggu terakhir, korban dan tersangka terlibat cekcok karena masalah tersebut.
"Karena motifnya cemburu. Cemburunya karena dia (pelaku) curiga memang pertengkarannya sudah seminggu yang lalu," ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka sudah diamankan dan akan dikenai Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam pidana 5-10 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Update Hasil Quick Count Pilkada Depok: Pasangan Imam Ririn Terus Mengejar
Update Hasil Quick Count Pilkada Depok: Supian Suri dan Chandra Menang versi Voxpol
Tokoh Muda Depok Ucapkan Selamat kepada Supian Suri dan Chandra
Depok dan 4 Daerah Jabar Siap Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ini Alasannya!
Tahapan Penghitungan Masih Berlangsung, Imam Budi Hartono: Hormati Ketetapan dan Keputusan KPU Kota Depok
KBBI Sebut ASN Depok Terlibat Mobilisasi Kampanye Paslon 02
Sah! KPU Kota Depok Umumkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Pemenang Pilkada Depok 2024, Berikut Perolehan Suaranya