Senin, 22 Desember 2025

Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia di GDC Depok Diduga Belum Kantongi IMB, Lurah Tirtajaya Ungkapkan Ini Usai Cek ke PTSP

- Senin, 9 Desember 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi Pembangunan rumah makan Sambal Bakar Indonesia di GDC Depok yang diduga belum mengantongi IMB. (DOKUMEN RADAR DEPOK)
Ilustrasi Pembangunan rumah makan Sambal Bakar Indonesia di GDC Depok yang diduga belum mengantongi IMB. (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pembangunan rumah makan Sambal Bakar Indonesia di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantauan Radar Depok di lokasi, proses pembangunan  rumah makan Sambal Bakar Indonesia sudah berjalan, walaupun diduga belum mengantongi IMB.

Lurah Tirtajaya, Yadi Supriadi memastikan, belum menerima permohonan izin terkait IMB untuk pembangunan rumah makan Sambal Bakar Indonesia di wilayahnya.

"Sambal bakar itu belum ada minta rekomendasi kita (kelurahan), belum ada izin IMB nya. Baru izin tetangga saja. Sementara bangunannya sudah jadi aja itu," ujar Yadi Supriadi kepada Radar Depok, Minggu (8/12).

Baca Juga: Sambal Bakar Tempe Kemangi, Menu Cepat dan Lezat yang Bikin Nambah Nasi Terus

Yadi Supriadi mengatakan, meskipun bangunan rumah makan tersebut sudah berdiri, pihaknya belum pernah dihubungi secara resmi untuk proses pengurusan izinnya.

“Kami tidak menerima permohonan izin. Hanya ada surat dari keamanan yang meminta izin tetangga, mengetahui saya sebagai lurah. Namun terkait izin bangunan, itu belum ada,” kata Yadi Supriadi.

Menurut Yadi Supriadi, pihak kelurahan juga mendapat informasi yang sama dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bahwa hingga saat ini belum ada proses pengajuan izin untuk pembangunan rumah makan tersebut.

“Saya tanya ke PTSP juga katanya belum ada,” tandas Yadi Supriadi.

Baca Juga: D Mie Sambal Bakar Depok Dua Nikmat Luar Biasa, Ini Alamat dan Menunya

Berkaca dari Undang Undang Tata Ruang, mendirikan bangunan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X