RADARDEPOK.COM - Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok dipastikan bakal mengalami kenaikan di 2025.
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha, di Balaikota Depok, pada Jumat (13/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Depeko telah menetapkan UMK Depok pada 2025 naik sebesar 6,5 persen.
“Hal ini sudah sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (13/12).
Baca Juga: 200 Ribu Massa Siap Padati Aksi Bela Palestina Jilid 2 di Depok, Segini Target Donasi yang Dibidik
Sidik Mulyono mengatakan, kenaikan UMK yang telah disepakati pada 2025 tersebut sebesar Rp 317.109,78 dari Rp 4.878.612 pada 2024 menjadi Rp 5.195.720.78.
“Ini seluruhnya sudah disepakati, walupun tadinya masih ada keberatan dalam sisi para pengusaha, namun akhirnyan bisa sepakat, dikarenakan sudah ketetapan nasional,” tutur dia.
Tak hanya itu, kata Sidik Mulyono, telah menyepakati nilai nilai UMSK Kota Depok pada 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2025, yang berlaku untuk 21 sektor, yakni industri tekstil penyelesaian akhir, sabun, detergen, bahan pembersih (Skala Bersih), industri sosis olahan serta industri lampu dan logam.
“Industri pipa plastik dan kelengkapannya, perdagangan eceran makanan dan minuman skala besar dan skala nasional, usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan Hotel Bintang, serta jasa lainnya,” kata dia.
Sidik Mulyono melanjutkan, industri barang plastik, korek api gas, industri plastik, interior rumah, interior mobil dan motor, industri peralatan komunikasi tanpa kabel, industri tabung elektron dan konektor elektronik, industri semi konduktor dan komponen elektronik dan industri kosmetik minyak wangi serta industri bahan farmasi.
“Industri mesin pembangkit listrik, industri pompa, industri batu batery dan accumulator listrik, industri kimia dasar dan industri bahan kimia lainya serta industri farmasi dan produk obat kimia,” kata dia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Pimpin Rakor Bansos KDS, Perkuat Kesejahteraan Masyarakat 2024
Menurut dia, kesepakatan yang telah dicapai oleh Depeko Depok untuk 2025 tersebut, disesuikan dengan Permenaker. Bahwa, kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Sementara itu, ujar Sidik Mulyono, UMSK diperoleh melalui kesepakatan dewan pengupahan kota dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
“Selanjutnya Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemprov Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat,” tutur dia. ***
Artikel Terkait
Buatnya Mudah Banget, Bumbunya Cuma Diiris Sudah Bisa Membuat Tahu Telur Pedas Manis yang Lezat!
Dari Olahan Kelapa Parut Bisa Membuat Kue yang Gurih, Lembut dan Buatnya Gak Ribet!
Dengan Bumbu yang Diiris, Kamu Tetap Bisa Bisa Membuat Ayam Kecap yang Enak dan Lebih Gampang!
Tempat Camping dengan View Terbaik City Light di Bogor Ini Menjadi Tempat Liburan Akhir Tahun Favorit
Wakil Walikota Depok Pimpin Rakor Bansos KDS, Perkuat Kesejahteraan Masyarakat 2024
Cari Villa di Puncak dengan View Pegunungan dan Harga Terjangkau untuk Liburan Seru? Villa Ini Solusinya!
Cuma Diaduk Olahan dari Roti Tawar dan Ubi Ungu Ini Menghasilkan Camilan dengan Warna yang Cantik
200 Ribu Massa Siap Padati Aksi Bela Palestina Jilid 2 di Depok, Segini Target Donasi yang Dibidik