Senin, 22 Desember 2025

PN Depok Eksekusi Lahan di Kelurahan Harjamukti, Pemilik Sebut Beda Nomor Sertifikat

- Kamis, 19 Desember 2024 | 11:10 WIB
Suasana eksekusi lahan di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (12/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Suasana eksekusi lahan di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (12/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pengadilan Negeri Depok menjalankan eksekusi lahan di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok berdasarkan Penetapan Nomor : 456/Pdt.P/2010/PN.Dpk tanggal 21-12-2010, Penetapan nomor : 126/Pdt.P/2014/PN.Dpk tanggal 17-9-2014.

Proses eksekusi tersebut dikawal langsung Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna bersama Lurah Harjamukti, Edi Suherman. Proses jalannya eksekusi untuk pembangunan jalan alternatif itu telah lama dinanti warga, meski pemilik lahan mengungkapkan adanya perbedaan pada nomor sertifikat.

Pemilik lahan, Tan Liang Sin mengungkapkan, meskipun proses hukum telah memutuskan eksekusi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, dia merasa ada kejanggalan dalam prosedur tersebut.
“Sebenernya dia punya nomor sertifikatnya juga sudah berbeda dari putusan PN Depok nomor SHM nya itu 039/Harjamukti sementara SHM saya nomor 879. Dari situ saja sudah berbeda,” jelas Tan Liang Sin kepada Radar Depok.

Lebih lanjut, Tan Liang Sin mengatakan, dia merasa diperlakukan tidak adil dalam proses itu. Meskipun dikatakan telah berkali-kali dipanggil pengadilan untuk hadir dalam proses persidangan, dia merasa tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi.

Baca Juga: Dugaan Tak Netral! Oknum Pejabat Kelurahan Harjamukti Muncul di Kediaman Supian Suri Sebelum Debat Ketiga Pilkada Depok, Ini Reaksi Keras Sekda

“Katanya berkali-kali saya dipanggil namun tidak kooperatif. Dimana yang tidak kooperatifnya, kalau memang dipanggil saya datang, ini saya aja tidak pernah menerima surat pemanggilan, gimana saya mau datang?,” ungkap Tan Liang Sin.
Menurut Tan Liang Sin, dari tanah yang dia miliki seluas 2300 meter persegi, yang kena penggusuran sekitar 372 meter.
“Tanah saya luasnya 2300an lebih, yang kena penggusuran ini sekitar 300an meter lebih di surat pemberitahuan ini,” ujar Tan Liang Sin.
Tan Liang Sin menyampaikan, dia baru mengetahui tentang eksekusi melalui surat yang disampaikan RT setempat. Meski merasa kecewa, Tan Liang Sin memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan lebih lanjut.

“Saya sudah tua, ya sudah tidak apa-apa. Saya tidak akan mengajukan gugatan, biar Tuhan yang menghukum," ujar Tan Liang Sin.

Baca Juga: Beberkan Program Secara Kongkret! Warga Harjamukti Sepakat Lanjutkan Bareng Imam-Ririn Bangun Depok

Sementara itu, Ade Supriatna mengungkapkan, eksekusi itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah berlaku sejak 2010, meskipun prosesnya sempat tertunda.

"Kami terus mengawal permasalahan ini, berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, pihak terkait, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)," kata Ade Supriatna.

Ade Supriatna menjelaskan, terkait adanya perbedaan nomor sertifikat yang ditemukan pada saat pelaksanaan eksekusi, hal tersebut dapat diklarifikasi.

“Pada saat pelaksanaan eksekusi, dipersilakan pemilik lahan untuk datang ke PN untuk mengklarifikasi perbedaan nomor sertifikat tersebut. Semua ini merupakan masalah administrasi yang dapat diselesaikan,” kata Ade Supriatna

Menurut Ade Supriatna, perkara tersebut sudah dari 2010 dan telah ada persuratan baik dari PN kemudian dari BPN terakhir dari BPN surat pemutusan hak.

“Informasi dari kementerian pupr melalui PPKnya itu yang bersangkutan emang susah di ajak komunikasi diundang gak pernah hadir gitu kan kemarin juga gitu ketika dipersilahkan hadir di PN dia bilang alasannya udah tua gitu kan nggak bisa hadir gitu tapi giliran mau eksekusi hadir,” kata Ade Supriatna.

Ade Supriatna menjelaskan, masalah sertifikat yang berbeda merupakan hal administratif yang tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X