RADARDEPOK.COM – Proses perceraian pasangan selebritas Asri Welas dan Galiech Ridha masih terus berlangsung. Sidang cerai keduanya kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Depok, Selasa (31/12).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi serta pembuktian, Asri Welas diwakili kuasa hukum, sedangkan Galiech Ridha hadir.
Kuasa hukum Asri Welas, Sifra Panggabean mengatakan, sudah mengajukan sejumlah bukti dan dua orang saksi. "Sudah selesai untuk agenda pembuktian saksi dan dokumen. Sidangnya lanjut pada minggu depan," ucap Sifra Panggabean.
Baca Juga: Selamat! 179 Personel Polres Metro Depok Naik Pangkat
Menurut Sirfa Panggabean, dua saksi yang hadir dalam persidangan sopir dan asisten dari Asri Welas. Kedua saksi dimintai keterangan soal rumah tangga Galiech dan Asri Welas yang dikabarkan pisah sejak dua tahun lalu.
"Seputar itu saja untuk memverifikasi isi dari gugatan bahwa memang sudah pisah rumah dan pernah ada cekcok," beber Sirfa Panggabean.
Tak hanya itu, Majelis hakim PA Depok juga berencana meninjau rumah yang dihuni Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja selama menikah. Peninjauan ini dilakukan sebelum hakim memberikan putusan terkait perceraiannya.
Baca Juga: Dibuang Pelaku, Golok yang Dipakai untuk Menghabisi Sopir Taksi Online di Depok Akhirnya Ditemukan
Sifra Panggabean menjelaskan, peninjauan tersebut dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan pembagian harta bersama. Hakim perlu memastikan keaslian data terkait rumah tersebut.
"Tinjauan ini bertujuan untuk memastikan lokasi rumah sesuai dengan sertifikat. Dari hasil visit ini, majelis hakim akan mempersiapkan putusan akhir perkara ini," jelas Sifra.
Peninjauan dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari mendatang, bertepatan dengan sidang lanjutan di PA Depok.
Baca Juga: Perbaikan Kantor Kecamatan Limo Selesai, Begini Pesan Walikota Depok
Sifra juga menyampaikan bahwa Asri Welas, yang saat ini berada di Amerika Serikat, menyerahkan sepenuhnya proses perceraian kepada tim kuasa hukumnya.
"Asri mengikuti semua prosedur yang ada. Karena belum ada putusan, dia tidak ingin menunda-nunda proses. Majelis hakim juga mempertimbangkan gugatan, bukti, dan keterangan saksi sebelum membuat keputusan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Galiech Ridha mengaku tidak keberatan dengan apa yang disampaikan oleh para saksi dari Asri Welas.
Artikel Terkait
Orang Tua Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Depok Tawarkan Damai dengan Amplop Rp500 Ribu, Pengacara Desak Polisi Tangkap Pelaku
Segera Diresmikan, Eka Hospital Depok Gelar Unboxing Rumah Sakit
Waspada Uang Palsu Jelang Tahun Baru, Menko Polkam Budi Gunawan Berikan Peringatan Penting
Insiden Masa Nataru 2024 : 190 Kecelakaan, 25 Orang Meninggal
10 Hari Berkeliaran, Pelaku Penusukan Siswa SMP di Kota Depok Ditangkap Polres Metro Depok, Dua Orang Masih Diburu
Puluhan Ribu Warga Tinggalkan Depok dari Terminal Jatijajar, Arus Balik Nataru Diprediksi 2 Hingga 3 Januari 2025
Libur Sekolah Sebulan Saat Puasa Baru Wacana Belum Dibahas, Begini Kata Kemenag