RADARDEPOK.COM – Satu persatu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sudah melampaui target yang ditentukan.
Salah satunya, berasal dari retribusi pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik yang bisa melampaui target sejak 5 Desember 2024.
Kepala UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok, Andri Kabisat menjelaskan, saat ini capaian retribusi pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik sudah melampaui target yang sudah ditentukan.
“Kini, retribusi pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik sudah mencapai 105,74 persen atau senilai Rp1.372.740.000. Capaian target ini sudah sejak 5 Desember 2024,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (1/1).
Andri Kabisat mengatakan, pada 2024 UPTD IPLT Kota Depok menargetkan retribusi pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik sebesar Rp1.298.200.000.
“Target ini lebih besar dari 2023 yang mencapai Rp837.594.450 dengan capaian retribusi mencapai 106,45 persen atau senilai Rp891.630.000,” kata dia.
Baca Juga: Selamat! 179 Personel Polres Metro Depok Naik Pangkat
Selain itu, kata Andri Kabisat, UPTD IPLT Kota Depok menargetkan dapat memberikan pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik untuk 4.912 rumah tangga di Kota Depok di tahun ini.
“Seluruh target tahun ini sudah terpenuhi, terutama bagi rumah tangga yang berada di Kota Depok,” ujar dia.
Andri Kabisat memastikan, pada 2025 seluruh target yang dimiliki UPTD IPLT Kota Depok bakal meningkat. “Tentunya, target yang ada ini bertujuan demi meningkatkan sanitasi dan kualitas hidup masyarakat di Kota Depok,” ungkap dia.
Baca Juga: Dibuang Pelaku, Golok yang Dipakai untuk Menghabisi Sopir Taksi Online di Depok Akhirnya Ditemukan
Selain rumah tangga, UPTD IPLT Kota Depok juga melayani seperti sosial, perkantoran pemerintah, komersin dan industri dengan tarif yang berbeda-beda yang sudah ditentukan, yakni sosial Rp150 ribu.
“Rumah tangga Rp350 ribu, perkantoran pemerintah Rp450 ribu dan industri sebanyak Rp650 ribu,” kata dia.
Saat ini juga, kata Andri Kabisat, air limbah domestik sudah masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi. “Terbaru, saat ini air limbah domestik sudah masuk ke dalam Perda baru di Kota Depok,” tutur dia.
Artikel Terkait
Orang Tua Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Depok Tawarkan Damai dengan Amplop Rp500 Ribu, Pengacara Desak Polisi Tangkap Pelaku
Segera Diresmikan, Eka Hospital Depok Gelar Unboxing Rumah Sakit
Waspada Uang Palsu Jelang Tahun Baru, Menko Polkam Budi Gunawan Berikan Peringatan Penting
Insiden Masa Nataru 2024 : 190 Kecelakaan, 25 Orang Meninggal
10 Hari Berkeliaran, Pelaku Penusukan Siswa SMP di Kota Depok Ditangkap Polres Metro Depok, Dua Orang Masih Diburu
Puluhan Ribu Warga Tinggalkan Depok dari Terminal Jatijajar, Arus Balik Nataru Diprediksi 2 Hingga 3 Januari 2025
Libur Sekolah Sebulan Saat Puasa Baru Wacana Belum Dibahas, Begini Kata Kemenag