Senin, 22 Desember 2025

Komisi C Dorong Kolaborasi DLHK dan Dinkes : Sidak Incinerator Sukmajaya Depok

- Rabu, 8 Januari 2025 | 08:00 WIB
SAMBANGI : Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky, didampingi Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, saat meninjau insinerator di Kecamatan Sukmajaya, Senin (6/1).
SAMBANGI : Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky, didampingi Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, saat meninjau insinerator di Kecamatan Sukmajaya, Senin (6/1).

RADARDEPOK.COM Sejumlah masyarakat mengeluhkan dampak keberadaan incinerator yang terpasang di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Alhasil, Komisi C DPRD Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap alat yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok tersebut, Senin (6/1).

Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky menerangkan, sidak yang dilakukannya itu bertujuan untuk menanggapi aspirasi warga, perihal keluhan dampak keberadaan insinerator yang ada di Kecamatan Sukmajaya.

Baca Juga: Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Menang di Pilkada Depok 2024, Mazhab Hadiahi Ketua RW yang Raih Kemenangan Di Atas 70 Persen

Sidak ini, kami lakukan untuk menanggapi keluhan warga yang mencakup berbagai isu. Seperti polusi udara, bau, dan kebisingan yang ditimbulkan oleh insinerator,” ungkap Hengky.

Hasil kunjungannya tersebut, sambungnya, menunjukan kekhawatiran masyarakat terkait polusi udara. Karena polutan dan asap yang dikhawatirkan hampir tidak terlihat, dan sistem insinerator sudah mengurai masalah polusi tersebut.

Kami yakin, kajian lingkungan sudah dilakukan sebelum instalasi ini beroperasi,” tutur Hengky.

Sebagai upaya untuk memantau kesehatan terhadap warga sekitar, Hengky meminta kepada DLHK Kota Depok, untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Karena Dinkes memiliki data warga yang mungkin terdampak penyakit saluran pernapasan (ISPA).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Sudah Berjalan di Depok, Pradi Supriatna : Anak Kita Semakin Sehat dan Kuat

Kami harus memastikan, apakah ISPA yang diderita warga benar-benar disebabkan oleh insinerator atau ada faktor lain. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan dan solusi yang tepat,” tegas Hengky.

Tak hanya itu, Hengky juga turut mendorong DLHK Kota Depok untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Karena menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah usang dan perlu diperbarui agar relevan.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta, dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga: Sandi Damkar Dipecat Pemkot Depok, Deolipa Yumara : Kita Kejar Secara Hukum

Kami mengusulkan agar semua stakeholder. Baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat untuk turut dilibatkan. Dengan kolaborasi yang solid, tentunya pengelolaan sampah di Depok bisa lebih maksimal,” jelas Hengky. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X