Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Depok tidak Naik

- Rabu, 15 Januari 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pajak kendaraan tidak akan naik. (ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pajak kendaraan tidak akan naik. (ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)

RADARDEPOK.com - Pemerintah Pusat sejak 5 Januari 2025, resmi memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya pemberlakuan opsen ini, secara otomatis PKB dan BBNKB akan mengalami kenaikan.

Tetapi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan baik PKB maupun BBNKP di wilayahnya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Depok I, Yosep Mochamad Zuanda menegaskan wilayah Jawa Barat tidak ada kenaikan PKB, meskipun opsen pajak yang merupakan amanat undang undang ini telah berlaku.

Baca Juga: Komplek Toa Depok Disantroni Pencuri, Empat Motor Raib dalam Semalam : Begini Kronologisnya

“Pemerintah Provinsi Jabar melalui Keputusan Gubernur memastikan tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB,” kata Yosep.

Keputusan ini, kata Yosep, menjadi kabar baik dan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Pajak kendaraan ini sangat penting bagi pembangunan, mengingat kontribusi pajak sangat besar bagi program diberbagai sektor. Baik infrastruktur maupun non infrastruktur," katanya.

Menurut Yosep, Pemerintah Provinsi Jabar sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 yang menetapkan pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas (kedua dan seterusnya).

Baca Juga: Siswa SDN Mekarjaya 29 Depok Belajar Secara Daring, ini Alasannya

Tarif BBNKB kendaraan bekas ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis, sebagai langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin mengubah nama kepemilikan kendaraan.

Sebagai informasi, kebijakan opsen pajak akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat. Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak.

Yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK. Terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X