Senin, 22 Desember 2025

Tersandung Asusila, Oknum Karyawan RRI yang Bertugas di Depok Terancam Penjara 7 Tahun

- Kamis, 16 Januari 2025 | 09:00 WIB
PENJELASAN : Pihak Radio Republik Indonesia, saat melaksanakan jumpa pers perihal kasus asusila yang diduga dilakukan RL di Kota Depok, Rabu (15/1).
PENJELASAN : Pihak Radio Republik Indonesia, saat melaksanakan jumpa pers perihal kasus asusila yang diduga dilakukan RL di Kota Depok, Rabu (15/1).

RADARDEPOK.COM - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) akhirnya angkat bicara, ihwal kasus dugaan asusila yang dilakukan karyawannya berinisial RL, terhadap siswi magang asal Kota Depok berinisial SM (16), yang terjadi di Tol Sawangan, beberapa waktu lalu.

Atas tindakan bejatnya itu, kini RL terancam dipecat dari pekerjaannya serta hukuman pidana hingga 7 tahun penjara, sesuai Pasal 289 dan 290 KUHP serta UU No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleruw menyatakan, RRI kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk mempercepat proses penegakan disiplin terhadap RL.

“Terduga pelaku kini menjalani proses penegakan disiplin, melalui Kementerian Komdigi. Kami terus berkoordinasi untuk mempercepat proses tersebut,” tutur Yonas Markus Tuhuleruw saat jumpa pers digelar di Kantor RRI Pusat, Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Baca Juga: Geliat Polsek Bojongsari di Sekolah Lakukan Gatu Lalin : Lalu Lintas Lancar, Keselamatan Siswa Terjamin

Menurut Yonas Markus Tuhuleruw, RRI telah mengambil langkah-langkah awal setelah menerima laporan korban pada 25 Oktober 2024.

Tim Penegakan Disiplin segera dibentuk, dan melakukan klarifikasi kepada korban pada 31 Oktober 2024 untuk memahami kronologi kasus asusila tersebut.

Hasil klarifikasi kepada korban dan pemeriksaan terhadap RL, sambungnya, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini menjadi dasar pengusulan sanksi disiplin berat terhadap RL.

“RRI berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga keputusan final (inkrah) ditetapkan,” ujar Yonas.

Baca Juga: Mengintip Rembuk RW Kelurahan Jatijajar Depok : Pengolahan Sampah Jadi Usulan Paling Banyak

Selain fokus pada proses hukum terhadap pelaku, Yonas menegaskan, RRI juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban, untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya.

“Kami berharap pemberitaan yang beredar tidak menambah trauma bagi korban,” kata Yonas Markus Tuhuleruw.

Sebagai langkah preventif, Yonas mengatakan, RRI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait perilaku dan kinerja pegawai melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPP RRI.

“RRI berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga serta melindungi hak-hak korban. Kami mengutamakan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan tuntas,” tutup Yonas Markus Tuhuleruw. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X