Senin, 22 Desember 2025

Pemilik Masa Bodo dengan Aturan! Akhirnya Penyegelan Sambal Bakar di GDC Depok Tinggal Hitungan Hari

- Rabu, 22 Januari 2025 | 06:25 WIB
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok, yang diduga melanggar Garis Sempadan (GSS) Ciliwung, Selasa (21/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok, yang diduga melanggar Garis Sempadan (GSS) Ciliwung, Selasa (21/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, akan menyegel pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Selasa (21/1).

Hal ini dilakukan lantaran pembangunan itu diduga telah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung. Selain itu, proyek yang digarap di samping Depo Bangunan GDC itu juga diduga belum mengurus sejumlah perizinan.

Baca Juga: Diikuti 10.000 Nasabah, PNM dan KemenPPPA Perkuat Sinergitas Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Dalam hal ini DPMPTSP Kota Depok telah menyiapkan surat pelimpahannya, dan akan segera diserahkan ke Satpol PP Kota Depok, guna melakukan penyegelan dalam waktu dekat terhadap rumah makan tersebut.

“Sudah saya bikin surat pelimpahannya. Bahkan sudah saya tanda tangani Senin (20/1) kemarin,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusup, Selasa (21/1).

Setelah penandatanganan surat pelimpahan tersebut, Suryana Yusup mengatakan, kemudian surat itu diserahkan ke Mangnguluang Mansur selaku Kepala DPMPTSP Kota Depok. Rencananya, surat pelimpahan itu akan diserahkan ke Satpol PP Kota Depok untuk tindakan selanjutnya.

Baca Juga: Liburan Seru dan Wisata Edukasi di Museum Tanah dan Pertanian Bogor yang Tiket Masuknya Gratis!

“Saya kan sudah menandatangani, kemudian surat pelimpahan itu saya serahkan ke Pak Kadis. Dari Pak Kadis baru langsung ke Satpol PP,” jelas Suryana Yusup.

Apabila surat pelimpahan dari DPMPTSP itu sudah diserahkan ke Satpol PP Kota Depok, sambungnya, kemudian tindakan penyegelan akan segera dilakukan.

“Mudah-mudahan penyegelan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena ini bentuk ketegasan dari kami,” tutur Suryana Yusup.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah Akhyari mengatakan, seharusnya dinas terkait sudah melakukan tindakan tegas jauh-jauh hari, apabila sudah ada gejala-gejala pelanggaran yang terjadi dalam pembangunan tempat makan Sambal Bakar tersebut.

Baca Juga: Ada Glamping Baru di Bogor yang Menyajikan Tempat nyaman dengan Suasana Sejuk Khas Kaki Gunung Salak!

“Sebelumnya kan saya sudah mengimbau, siapapun yang berinvestasi di Kota Depok itu harus mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Khairullah.

Mengingat belum juga ada tindakan dari Pemkot Depok, Khairullah menegaskan, Komisi A DPRD Kota Depok akan segera memanggil dinas terkait, perihal apa yang harus dilakukan terhadap pembangunan rumah makan itu.

“Nanti akan kami coba panggil dinas terkait ya, soal apa yang harus segera dilakukan. Karena ini tidak bisa dibiarkan juga,” tegas Khairullah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X