RADARDEPOK.COM – Sudah beberapa tahun ini sebagai Korps Penegak Perda, Satpol PP Kota Depok tidak lagi bertaring.
Gerak-geriknya terbatas lantaran adanya peraturan walikota (Perwal), yang kewenangan pengawasan dan penindakan menunggu limpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengaku, bersama DPMPTSP telah melakukan pembahasan dalam kerangka mengevaluasi kewenangan institusi, dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran perizinan.
Baca Juga: Modus Curanmor di Depok, jadi Pemulung dan Pura-pura Salat : 10 Pelaku Ditangkap!
“Komisi A sudah memanggil jajaran DPMPTSP untuk mengevaluasi masalah kewenangan itu, ini kami lakukan lantaran banyak pengaduan dari masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penindakan pelanggaran perizinan di bawah dinas perizinan,” ungkap Edi Masturo.
Adanya hal tersebut, tokoh masyarakat Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa menyebut, penyebab lambannya penindakan pelanggaran perizinan, dikarenakan keterbatasan kewenangan Satpol PP dalam melakukan penindakan.
Hal itu telah terjadi selama bertahun-tahun tanpa ada evaluasi, sehingga menyulut banyak keluhan ditataran masyarakat.
Baca Juga: PN Depok Tolak Gugatan yang Diajukan Prasetyo Utomo, Begini Putusannya
Menurut dia, banyak kasus pelanggaran perizinan yang terjadi namun masalahnya Satpol PP tidak bisa melakukan penindakan secara langsung.
Harus menunggu rekomendasi dari DPMPTSP. Hal inilah yang selalu memberikan celah dan kesempatan kepada pelanggar perizinan untuk bermanuver. Satpol PP itu merupakan garda terdepan dalam penindakan perda.
“Kami sudah lama menyuarakan masalah ini dan Alhamdulillah sekarang sudah ada inisiatif dari Komisi A DPRD untuk mengevaluasi terkait kewenangan pengawasan dan penindakan perizinan. Khususnya Satpol PP yang tidak bertaring atau mandul. Tolong Pak Walikota Depok kembalikan lagi tupoksi Satpol PP seperti dulu,” tegas dia.
Baca Juga: Duh! Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok Dibawa ke KPK
Semestinya, pengawasan dan penegakan perda ditangani Satpol PP, diberi kewenangan penuh terutama dalam hal penindakan pelanggaran perizinan.
Banyak ditemukan di hampir seluruh wilayah Kota Depok yang melanggar, tapi penindakannya harus menunggu rekomendasi dari DPMPTSP.
Komisi A, lanjut dia, mesti memberikan semacam payung hukum yang jelas bagi Satpol PP dalam melaksanakan penindakan pelanggaran perda. Khususnya pelanggaran bidang perizinan.***
Artikel Terkait
Semangat! 3.894 Honorer Depok Berjuang jadi PPPK, Ini Data dan Faktanya
Bisa Hasilkan Cuan Dari Kerja Sampingan, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah Dukung Guru Swasta Belajar Ngonten YouTube
Hari Ini Polres Beri Jawaban Praperadilan RK : Depok Youth Movement Berikan Amicus Curiae
Resmi Dilantik jadi Presiden, Donald Trump: hanya ada Dua Kelamin di Amerika!
Pemerintah Umumkan Pembelajaran Selama Ramadan : Pekan Pertama Belajar di Rumah, Ini Langkah Pemkot Depok
Sejalan Dengan Instruksi Kang Dedi Mulyadi, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Tak Izinkan Sekolah di Depok Tahan Ijazah
M Faizin, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Minta Penertiban Tambang Jangan Main Mata