RADARDEPOK.COM-Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar pemeriksaan perkara No. 323/Pdt.G/2024/PN.Dpk, yang di ajukan oleh Prasetyo Utomo (Penggugat) terhadap Yohanes Wijaya (Tergugat) selaku Direktur Utama PT. Harapan Motor Sejahtera dengan agenda pembacaan putusan melalui e-court (elektronik), Selasa (22/1/2025).
Tergugat melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Nusa Ina Law Office, Kitson Sianturi menuturkan, bahwa setelah melalui proses persidangan yang berbulan-bulan, maka pada hari Selasa 14 Januari 2025 mengetahui melalui sistem e-court (sidang secara elektronik) majelis hakim telah membacakan putusan dengan amar putusan, yang pertama, Mengabulkan eksepsi Tergugat. Kedua, Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Baca Juga: Perpaduan Pedas, Manis dan Gurih dari Sambal Goreng Padang Ini Bakalan Cocok Untuk Lauk Apa Saja!
“Dan ketiga, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 429.000,” terangnya.
"Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Tergugat mengapresiasi dan berterimakasih, dan juga berharap agar para pihak menghormatinya, dan bagi para pihak yang tidak menerima masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum," ucap Seven Zebua.
Lebih lanjut dikatakannya, setiap berperkara di Pengadilan pasti ada endingnya, dan apapun hasilnya mari sama-sama menghargai dan menghormati sebab setiap putusan pengadilan selalu di landaskan pada ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Baca Juga: Ternyata Ada Tempat Wisata Alam Hidden Gem di Bogor dengan Pemandangan Goa yang Cantik Banget!
Ditambahkan Anrikson Sianturi, Atas putusan majelis hakim ini semoga tidak ada pihak-pihak tertentu yang saling menyalahkan atau menyudutkan antara satu dengan yang lain yang sifatnya dapat merugikan, sehingga tidak memunculkan persoalan hukum baru.
“Setelah adanya putusan pengadilan ini, maka apa yang diberitakan sebelumnya sudah terjawab bahwa Tergugat (Yohanes Wijaya) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana hal tersebut di sampaikan oleh Penggugat,” tutup advokat muda ini.***
Artikel Terkait
Sidang Ditunda, Putusan Meita Daycare di Depok Dibacakan 11 Desember
3 Januari, MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024
Saksi di Sidang Perceraian PA Depok Sebut Asri Welas dan Galiech Ridha Sering Cekcok-Dua Tahun Sudah Pisah
Sidang Praperadilan Anggota DPRD RK Ditunda! Polres Metro Depok Mohon Doa Menang
Sidang di PN, Ahli Forensik Ungkap Kematian Korban Sedot Lemak Klinik WSJ Depok