"Dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Lebih lanjut, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.
Baca Juga: Gara-gara Ini Bocah 11 Tahun ATA Tenggelam di Situ Pulo Asih Depok
"Melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan diwilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder," tutur Muhamad Arief Ubaidillah.
Untuk diketahui, tersangka Andi Muchtar, lahir di Jakarta pada 1 Agustus 1982 merupakan Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil beralamat di Cilodong, Kota Depok.***
Artikel Terkait
Stok Minyak Sayur Kemasan Langka di Kota Depok, Kok Bisa? Ternyata Ini Biang Keladinya
Innalillahi, Bocah 11 Tahun Tenggelam di Situ Asih Pulo Depok
Polres Metro Depok Bersama Kodim 0508 Depok Patroli Perayaan Imlek : Alhamdulillah Semua Lokasi Kondusif, Selamat Merayakan
Senjata Perampok Rumah Anggota Polisi di Cilodong Depok Berbunyi Halus
Miliki Enam Alat Puja Bhakti, 500 Umat Khonghucu Sembahyang Penuhi Vihara Gayatri Kota Depok
Masuk Sekolah Negeri di Kota Depok Sekarang Ditangan RT RW? Begini Pandangan Pengamat hingga Anggota Dewan
Praperadilan Anggota DPRD Pelaku Asusila di Kota Depok Ditolak PN, Penetapan Tersangka Kepolisian Sudah Tepat