RADARDEPOK.COM-Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis memasuki babak baru usai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Terbaru, LSM Gelombang sebagai pelapor dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu menduga adanya keterlibatan Camat Cimanggis, Dody Setiawan.
Dalam kasus ini, Dody Setiawan berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara Ahli Waris dengan Titi Sumiati.
Sayangnya, Dody Setiawan dianggap tidak teliti dalam membuat AJB atas lahan tersebut, lantaran dia tidak mengecek terlebih dulu dokumen yang harus dipenuhi sebelum AJB tersebut ditandatangani.
Baca Juga: Ade Supriyatna Komitmen Perjuangkan Penambahan SMA Negeri di Cimanggis Kota Depok
Ketua LSM Gelombang, Cahyo Budiman mengungkapkan, AJB untuk pembelian lahan antara Titi Sumiati dengan Ahli Waris yang diketahui bernama Lie Peng Yang itu dibuat pada 19 Maret 2024.
Sementara, kata Cahyo Budiman, dokumen untuk pembuatan AJB itu barulah dibuat pada 20 Maret 2024. Artinya, terdapat kejanggalan dalam proses pembelian lahan tersebut.
"Jadi AJB ini ditandatangi Camat Cimanggis pada tanggal 19 Maret 2024. Sementara, dokumen untuk pembuatan AJB seperti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dibuat pada 20 Maret 2024. Silahkan masyarakat menilai sendiri," jelas Cahyo Budiman kepada Radar Depok, Rabu (5/2).
Menurut Cahyo Budiman, data tersebut akan dilampirkan kepada penyidik KPK, sebagai bahan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok.
"Minggu ini, semua dokumen seperti AJB antara Titi Sumiati dengan ahli waris yang dibuat Camat Cimanggis sebagai PPATS, AJB dari Pemkot membeli ke Titi Sumiati, data sporadik, keterangan tidak bersengketa akan kami lampirkan ke KPK," tegas Cahyo Budiman.
Karena itu, Cahyo Budiman menantang Camat Cimanggis, Dody Setiawan untuk menunjukan bukti dokumen untuk pembuatan AJB antara Titi Sumiati dengan Ahli Waris yang pembuatannya diklaim sebelum tanggal 20 Maret 2024.
"Statemen terakhir saya buat Pak Camat Dody, silahkan tunjukan dokumen sporadik, tidak sengketa, riwayat tanah, yang beliau bilang ada dibuat tanggal 27 Februari 2024 itu," beber Cahyo Budiman.
Teranyar, kata Cahyo Budiman, dugaan mark up korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu dikuatkan dengan proses pembelian antara Titi Sumiati dengan Ahli Waris, dan pembelian dari Pemkot Depok ke Titi Sumiati yang hanya berselang enam hari saja.
Kejanggalan lainnya, sebut Cahyo, Titi Sumiati membeli lahan dari Ahli Waris senilai Rp7.448.000.000. Kemudian, tanah itu dijual kembali ke Pemkot Depok untuk pembangunan SMPN 35 Depok dengan harga senilai Rp15.166.000.000.
Artikel Terkait
Ngebut Sambil Kliyengan di Jalan Raya Bogor Cimanggis Depok, AN Wassalam
Pemberian Makan Bergizi Sasar 299 Balita Cimanggis Depok, Ternyata Mampu Kurangi Angka Stunting
Pertumbuhan KPP Pratama Depok Cimanggis Capai 10 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya
Pekerja Sosial di Cimanggis Depok Jemput ODGJ yang Tersasar Sampai ke Sukabumi, Ternyata Idap Penyakit Ini
ABK Jangan Khawatir, SDN Tugu 4 Kota Depok Jadi Sekolah Inklusi di Cimanggis