Senin, 22 Desember 2025

Pertumbuhan KPP Pratama Depok Cimanggis Capai 10 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

- Kamis, 9 Januari 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi pelayanan perpajakan di KPP Pratama Depok Cimanggis, Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. (ISTIMEWA)
Ilustrasi pelayanan perpajakan di KPP Pratama Depok Cimanggis, Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Pertumbuhan penerimaan pajak di Kota Depok semakin tumbuh di Tahun 2024. Hal itu dapat dilihat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada yakni Cimanggis dan Sawangan.

Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengungkapkan, pertumbuhan penerimaan pajak di wilayahnya mengalami peningkatan. Meskipun, tidak sebesar KPP Pratama Depok Sawangan.

"Depok dari sisi pertumbuhan penerimaan pajak makin tumbuh. Pertumbuhan KPP Pratama Depok Sawangan tumbuh 13 persen, sementara Depok Cimanggis tumbuh 10 persen," jelas Eko Pandoyo Wisnu Bawono.

Menurut Eko Pandoyo Wisnu Bawono, kepatuhan penyampaian SPT Wajib Pajak di Kota Depok nomor satu dilingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III. Hal itu turut mempengaruhi peningkatan pertumbuhan penerimaan pajak.

Baca Juga: Dirjen Pajak Terbitkan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak : Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

Ke depan, kata Eko Pandoyo Wisnu Bawono, dia akan menggandeng media massa untuk meningkatkan pereknomian masyarakat.

"Agar tingkat perekonomian masyarakat semakin baik dengan adanya upaya kerjasama," tutur Eko Pandoyo Wisnu Bawono.

Di samping itu, ungkap Eko Pandoyo Wisnu Bawono, KPP Pratama Depok Cimanggis telah melakukan kerjasama dengan UMKM dengan memberi ruang mengembangkan bisnisnya, termasuk mendatangkan narasumber yang kompeten dalam bidang tersebut.

"Kita undarng UMKM, kita berikan bimbingan untuk pembukuan UMKM, bimbingan memasarkan produk lewat market place, membuka bazaar dan lainnya," tandas Eko Pandoyo Wisnu Bawono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X