Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Ini Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

- Kamis, 6 Februari 2025 | 08:00 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang, atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki, agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP.

Selanjutnya wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud, melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500-200, dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Aplikasi Coretax DJP Berjalan Baik

DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan. DJP juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak, dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien.

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP tersebut, dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X