Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang, atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki, agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP.
Selanjutnya wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud, melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500-200, dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.
Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Aplikasi Coretax DJP Berjalan Baik
DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan. DJP juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak, dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien.
Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP tersebut, dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak. ***
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jabar III dan Universitas Indonesia Kerjasama Sosialisasi Perpajakan
DJP Jabar III Rangkul Teman Tuli Pahami Pajak : Gencarkan Program Pajak Berisyarat
Selaraskan Kebijakan Layanan Perpajakan, Kanwil DJP Jawa Barat III Gelar Forum Konsultasi Publik 2024
Meningkatkan Sinergi, DJP Jawa Barat III gelar FGD Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Aplikasi Coretax DJP Berjalan Baik
Hattrick! Kanwil DJP Jawa Barat III Lampaui Target Penerimaan 2024
Kanwil DJP Jawa Barat III Kukuhkan 551 Relawan Pajak, Ini Tugasnya!