Senin, 22 Desember 2025

Bawa Kabur Rp54 Juta, Pembobol Mini Market di Depok Ditangkap

- Kamis, 6 Februari 2025 | 09:00 WIB
BARANG BUKTI : Uang senilai Rp54 juta yang dibawa kabur pelaku usai membobol mini market di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Suka Maju Baru, Kecamatan Tapos.
BARANG BUKTI : Uang senilai Rp54 juta yang dibawa kabur pelaku usai membobol mini market di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Suka Maju Baru, Kecamatan Tapos.

RADARDEPOK.COMUnit Reskrim Polsek Cimanggis mengamankan seorang pria berinisial BF (26), yang telah membobol mini market di sekitar Jalan Raya Bogor, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Aksi pembobolan itu terjadi pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 02:22 WIB. Dalam aksi pembobolan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang di dalam brankas dengan total nilai Rp 54.923.000. Namun, pelaku berhasil ditangkap sore harinya.

Baca Juga: Mengenal Siswa SMPIT Ruhama, Reyvan Mohammad Damesya : Miliki Kondisi Cerebral Palsy, Mampu Hafal 30 Juz-Quran

Awalnya pelaku melakukan pencurian dengan memanjat melalui tembok. Lalu menjebol jendela ventilasi dan masuk ke dalam toko,” beber Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat, Selasa (4/2).

Setelah pelaku masuk ke dalam toko, sambung AKP Ade Ahmad Sudrajat, kemudian ia langsung mengambil uang dan barang-barang yang ada di dalam brankas. Namun, pelaku aksi pembobolan itu tak lama berhasil ditangkap polisi.

Total kerugian yang dialami mencapai Rp54 juta,” beber AKP Ade Ahmad Sudrajat.

Baca Juga: PKB Minta Pemkot Depok Tentukan HET Gas 3 Kilogram, Begini Penjelasannya!

AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari pelaku mencakup dua lembar kwitansi penjualan toko, dan dua dus ponsel.

Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Cimanggis guna pengusutan lebih lanjut. Kini, BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Ade Ahmad Sudrajat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X