Senin, 22 Desember 2025

Perseteruan PT Wira Kharisma Properti Dengan Konsumen Perumahan Taman Melati Primer Tuntas

- Kamis, 13 Februari 2025 | 11:57 WIB
Tim PT Wira Kharisma Properti. (DOKUMEN NARASUMBER)
Tim PT Wira Kharisma Properti. (DOKUMEN NARASUMBER)

RADARDEPOK.COM-Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti, PT Wira Kharisma Properti menunjukan profesionalitasnya dengan menuntaskan permasalahan dengan salah satu konsumen yakni balik nama sertifikat hak milik kepada Iqbal Jaset.

Sebagai perwujudan akan hal tersebut, PT Wira Kharisma Properti selalu menjamin percepatan pengurusan segala bentuk izin, dan dokumen kepemilikan dan lain lain yang menjadi hak konsumen, namun ada kalanya terdapat berbagai kendala, diantaranya para konsumen sering lalai dan melakukan pembayaran tidak sesuai kesepakatan atau bahkan berusurusan dengan pihak bank pemberi fasilitas KPR.

Baca Juga: Piala Asia U-20: Iran vs Indonesia, Kesit Budi Handoyo: Peluang Menang Tetap Ada

Salah satu contoh yakni konsumen atas Iqbal Jaset, pada perumahanan Taman Melati Primer yang menunggak pembayaran fasilitas kredit dan berurusan dengan pihak Bank BTN Bogor sebagai pemberi fasilitas KPR.

Atas kelalaian dan permasalahan tersebut, pihak PT Wira Kharisma Properti mengedepankan prinsip penyelesaian secara musyawah kekeluargaan terlebih dahulu agar kedua bela pihak dapat bertemu dan terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Ternyata Mudah Membuat Roti Goreng Isi Coklat, Ini Resep Buatnya!

Akan tetapi pihak Iqbal Jaset mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok melalui kuasa hukumnya yang bernama RI dan N sebagaimana terdata dalam nomor perkara 429/Pdt.G/2024.

PT Wira Kharisma Properti melalui kuasa hukumnya Novianus Martin Bau, Muhammad Saipul, dan Bernardinus Mali, dari Kantor Hukum Martin dan Rekan.

Baca Juga: SDN Anyelir 1 Depok Gencar Edukasi Pemilahan Sampah Sejak Dini

"Pada prinsipnya, klien Kami selaku Pihak Developer selalu berusaha  untuk memberikan yang terbaik kepada konsumen. Akan tetapi dalam permasalahan ini adanya kelalaian pembayaran dari pihak Iqbal Jased, yang disadari dan diketahui olehnya" jelas Martin.

Selanjutnya Martin menyayangkan,  dalam permasalahan ini pihak konsumen bukannya  menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pemberi fasilitas KPR akan tetapi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di kepaniteraan PN Depok.

Baca Juga: Osis dan MPK MTsN Depok Dibekali Kepemimpinan

Bahkan disampaikan Legal PT Wira Kharisma Properti, gugatan yang diajukan sangat tidak masuk akal, dimana Iqbal Jaset selaku penggugat melalui kuasa hukumnya dalam posita gugatan mengakui lalai memenuhi kewajiban, sedangkan dalam petitumnya meminta agar adanya pemotongan pembayaran kepada bank BTN Cabang Bogor karena covid.

"Dalam petitum poin 6, pihak pak Jased menyatakan agar penggugat menyelesaikan dan atau melunasi fasilitas kredit KPR dibank BTN Cabang Bogor sesuai dengan kemampuan ekonomi Penggugat setelah terjadinya Pandemi covid sejumlah Rp.250 juta adalah sah dan wajib diterima oleh Tergugat III (BTN Cabang Bogor)," ucap Muhammad Saiful.

Baca Juga: Kelurahan Pondokjaya Depok Beberes Kantor Jelang Ramadan, Lurah Tebas Rumput Liar!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X