Senin, 22 Desember 2025

Perseteruan PT Wira Kharisma Properti Dengan Konsumen Perumahan Taman Melati Primer Tuntas

- Kamis, 13 Februari 2025 | 11:57 WIB
Tim PT Wira Kharisma Properti. (DOKUMEN NARASUMBER)
Tim PT Wira Kharisma Properti. (DOKUMEN NARASUMBER)

Menurutnya, permintaan pihak penggugat tidak masuk akal, dengan alasan covid 19 sedangkan gugatan ini pada tahun 2025. Akan kejanggalan tersebut, PT Wira Kharisma Properti  siap menghadapi, hal mana PT Kharisma Properti sudah hadir di pengadilan dan telah mengikuti dan melakukan proses mediasi di Kepaniteraan PN Depok.

Muhammad Saiful menegaskan, mediasi dinyatakan gagal hal mana Penggugat tetap pada permintaan agar adanya pemotongan pembaayaran plafon KPR, sedangkan rumah sudah dihuni sampai saat ini oleh pihak Iqbal Jaset.

Baca Juga: Mengulas Perbaikan Penutup Saluran di Jembatan GDC Depok, Kelurahan Tirtajaya : Setahun Masih Awet, Pengendara Bersyukur

Muhamad Saiful berharap, agar pihak Iqbal Jased melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan yang wajar dan masuk akal, hal mana kewajiban pembayaran kepada bank adalah sesuatu keharusan bagi penggugat, bukan sebaliknya mengajukan gugatan di PN Depok.

Selain itu pihak Kuasa Tergugat dari Kantor Hukum Martin dan Rekan berharap agar kuasa hukum penggugat memberikan informasi yang benar dan berimbang hal mana Pihak PT Wira Kharisma Properti selalu dan terus berusaha hadir dan memberikan solusi atas semua permasalahan konsumen dengan pendekatan kekelurgaan terlebih dahulu maupun melalui layanan dan proses litigasi di pengadilan.

Baca Juga: Spot Nongkrong Baru di Depok, Buka Sampe Jam 1 Malam, Bisa Nikmati Aneka Jus Buah dan Camilan

"Kami berharap Kuasa Penggugat bisa mencabut pernyataan yang menyatakan bahwa PT Wira Kharisma Properti tidak patuh terhadap panggilan pengadilan, sedangkan nyatanya PT Wira Kharisma Properti selalu hadir dan berkomitmen bersama untuk menyelesiakan semua permasalahan konsumen dengan pendekatan kekeluargaan terlebih dahulu," jelas Saiful. 

Diinformasikan bahwa oleh karena proses mediasi di pengadilan tidak berhasil selanjutnya akan dilakukan proses pembacaan gugatan dan pembahasan pokok perkara pada tanggal 25 Februari 2025 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X