Senin, 22 Desember 2025

Optimis Capai Target 75 Persen Santitasi Aman di 2045, Ini yang Dilakukan UPTD IPLT Depok

- Jumat, 7 Maret 2025 | 20:34 WIB
Proses penyedotan air tinja oleh UPTD IPLT Kota Depok di salah satu wilayah. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Proses penyedotan air tinja oleh UPTD IPLT Kota Depok di salah satu wilayah. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pemkot Depok telah menetapkan target 75 persen sanitasi aman di seluruh wilayah Kota Depok pada 2045. Hal tersebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Target itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 443.5/240/DPUPR/2025 tentang penyedotan air limbah tinja dan air limbah domestik, yang di tanda tangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana pada 18 Februari 2025.

Kepala UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok, Andri Kabisat menjelaskan, target Pemkot Depok tersebut menyusul Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan target sanitasi aman di Indonesia adalah 100 persen.

“Maka, kami dalam RPJPD Kota Depok menargetkan sebanyak 75 persen santitasi aman pada 2025,” ujar Andri Kabisat kepada Harian Radar Depok, Kamis (6/3).

Baca Juga: Jalani Uji Beban, IPLT Kota Depok Tambah Dua Armada Sedot Tinja

Untuk mengejar target tersebut, Andri Kabisat mengatakan, Perangkat Daerah (PD) dan UPTD diwajibkan untuk mengganggarkan biaya penyedotan air tinja, dan air limbah domestik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.

“Adapun, tarif yang ditetapkan untuk perkantoran pemerintah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi adalah sebesar Rp450.000 per pelayanan,” kata Andri Kabisat.

Hingga 2024, kata Andri Kabisat, UPTD IPLT Kota Depok baru melayani sebanyak 5 persen dari jumlah seluruh keluarga di Kota Depok.

“Dengan adanya target tersebut, UPTD IPLT Kota Depok gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, soal pentingnya sanitasi aman di Kota Depok,” ujar Andri Kabisat.

Baca Juga: Retribusi IPLT Depok Tembus Rp1,3 Miliar

Menurut Andri Kabisat, jika proses tersebut tidak dilaksanakan masyarakat, nantinya akan timbul dampak yang cukup buruk bagi lingkungan di Kota Depok, yaitu air tanah akan tercemar dengan limbah tinja.

“Apabila tidak dilaksanakan masyarakat, pada 2045 air tanah di Kota Depok akan tercemar air limbah tinja, yang tentunya dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ucap dia.

Selain itu, ujar Andri Kabisat, dalam mencapai target perlu adanya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang dikelola masyarakat, dan dilakukan penyedotan rutin setiap 3-5 tahun sekali, untuk lumpur tinja yang terbentuk.

Baca Juga: Lampaui Target PAD Depok! Retribusi IPLT Tembus 105,74 Persen

“Namun, apabila dibebankan ke APBD, anggaran yang akan digunakan dalam Ipal Komunal tersebut terlalu besar,” kata dia.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

IPLT Depok Concern Tangkal Korona

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X