Baca Juga: Koramil 05 Sawangan Bersatu Padu Bereskan Lumpur Peninggalan Banjir di Perumahan Sawangan Asri
"Jadi perbaikan itu nanti sebagaimana karya kualitas ilmu yang pada umumnya, nanti akan ditentukan oleh para promotor dan co-promotornya, dan itu nanti tergantung bagaimana substansinya, karena karya ilmiah itu kan tidak bisa menjadi konsumsi publik, dan bagaimana ukuran dan substansi kualitasnya itu nanti akan ditentukan sesuai dengan diskusi dengan para pemimpinnya," kata dia.
Arie Afriansyah juga mengemukakan, Surat Keputusan (SK) individual juga telah diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat kasus disertasi Bahlil, yakni promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa yang terkait.
Baca Juga: Rayakan Momen Berbuka Puasa di Selayang Pandang Depok dengan Paket Beduq Ramadan
"SK tersebut bersifat individual dan akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait, dan seperti yang disampaikan oleh Rektor, akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya sanksi," tutur dia.***
Artikel Terkait
Tak Ingin Nama Universitas Indonesia Jelek Gegara Kasus Bahlil, Alumni Desak Proses Etik Ditegakkan
UI Diminta Tegas Soal Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Begini Pernyataan Praktisi Hukum Deolipa Yumara
Dukung Wisuda UI, BNI Ajak Buka Rekening Iluni hingga Hadirkan Berbagai Promo Menarik
Temukan Empat Pelanggaran! DGB UI Minta Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia