RADARDEPOK.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III membuka 10 (sepuluh) titik layanan Pojok Pajak di Bogor, Depok dan Bekasi untuk memfasilitasi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah mengungkapkan, layanan Pojok Pajak di sejumlah titik itu merupakan upaya untuk memudahkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan.
“Kami ingin hadir lebih dekat. Kami juga memastikan bahwa seluruh wajib pajak memiliki akses yang mudah untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Dengan adanya Pojok Pajak ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam memahami dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan baik,” jelas Romadhaniah kepada Radar Depok, Rabu (12/3).
Menurut Romadhaniah, Pojok Pajak ini memberikan layanan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi/lupa EFIN (Elektronic Filing Identification Number), dan konsultasi perpajakan.
Baca Juga: BKD Depok Sudah Distribusikan 695.544 SPPT, Yuk Wajib Pajak Bayar PBB dan BPHTB!
"Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Pemotongan Pajak (1721-A1/A2), email aktif dan nomor telepon aktif," beber Romadhaniah.
Romadhaniah mengimbau, seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
"31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id," tutur Romadhaniah.
Berikut jadwal lengkap Pojok Pajak SPT tahunan di Bogor, Depok, dan Bekasi Selama Ramadan 1446 H :
1. Kota/ Kabupaten Bogor
-AEON Mall Sentul City: 15-16 Maret 2025 (11.00-15.00 WIB)
-Metropolitan Mall Cileungsi: 14-16, 21-23 Maret 2025 (10.00-15.00 WIB)
-Mall Botani Square: 15-16, 22-23 Maret 2025 (10.00-15.00 WIB)
-RS Permata Jonggol: 12 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
2. Kota Depok
-RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA): 12 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
-Kantor Kecamatan Sukmajaya: 12 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
-Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok: 13 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
-Living Plaza Cinere: 15 & 22 Maret 2025 (09.00-14.00WIB)
-Universitas Indonesia: 17,18 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
3. Kota Bekasi
-Grand Metropolitan Mall Bekasi: 13, 18, 20, 25, 27 Maret 2025 (10.00-14.30 WIB), dan 15-16, 22-23 Maret 2025 (10.00-16.00)
-Kantor Kecamatan Mustika Jaya: 12-13 Maret 2025 (08.30-14.00 WIB). ***
Artikel Terkait
Awas! 15 Pelaku Wajib Pajak yang Nunggak PBB Selama Dua Tahun Akan Digiring ke kejaksaan
Pengemplang Pajak di Perusahaan Konstruksi Depok Rp1,5 Miliar Segera Disidang
Pengemplang Pajak Rp2 Miliar Dituntut JPU Kejari Depok Pidana 8 Bulan Penjara
Kanwil DJP Jawa Barat III Kukuhkan 551 Relawan Pajak, Ini Tugasnya!
DJP Rilis Pembaruan Informasi Faktur Pajak, Ini Isinya!