RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor sosialisasikan Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada camat dan kepala desa.
Laporan: Achmad Kurniawan
Sosialisasi dilakukan secara virtual di Command Center Cibinong. Semuanya hening ketika Wakil Bupati Bogor Jaro Ade (Ade Ruhandi) menegaskan, pentingnya pemanfaatan BHPRD sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.
Menurutnya, kepala desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi "Lapor Pak".
“Hal ini dilakukan untuk mendukung kepala desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD Desa akan semakin meningkat," jelasnya.
Menurutnya, Bupati Bogor juga berharap agar dana ini bisa digunakan untuk memperkuat aset desa, salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa,” jelas Jaro Ade.
Selain itu, Jaro Ade juga menjelaskan bahwa BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa.
"Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa," imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmato telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait BHPRD yang sangat dinantikan oleh Kepala Desa. Ajat berharap para Camat dan Kepala Desa bisa segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat.
“Pak Bupati Bogor telah menekankan pentingnya agar Kepala Desa bisa segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, agar tidak mengganggu kelancaran administrasi di tingkat desa,” kata Sekda Ajat.
Ajat juga menuturkan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi ini, para Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) akan segera menindaklanjutinya dengan bertemu langsung di tingkat kecamatan.
Artikel Terkait
Langsungkan Rakercab, GP Ansor Kota Depok Kuatkan Barisan
Realisasikan Keluhan Warga, Plh Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Setop Pengoperasian Incinerator
Rumah di KSU Depok Dibakar OTK! Saksi Bilang Pelaku Penyerangan Diduga Bawa Senpi Rakitan
Harga Rawit Merah di Kota Depok Bikin Nyelekit Kantong!
Polres Metro Depok Ringkus 11 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di KSU Sukmajaya
Wakil Walikota Depok Usulkan Alun Alun Buka 24 Jam
Selama Ramadan Siswa di Kota Depok Libur Sekolah 13 Hari, Catat Tanggalnya