Minggu, 21 Desember 2025

BKD Depok Sudah Distribusikan 695.544 SPPT, Yuk Wajib Pajak Bayar PBB dan BPHTB!

- Selasa, 4 Maret 2025 | 08:45 WIB
PERAGAKAN : Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza sedang mempraktekan cara penggunaan mesin online kiosk di Kantor Pelayanan BKD Balaikota Depok. (DOK RADAR DEPOK)
PERAGAKAN : Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza sedang mempraktekan cara penggunaan mesin online kiosk di Kantor Pelayanan BKD Balaikota Depok. (DOK RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Wajib pajak (WP) di Kota Depok sudah bisa membayar PPB dan BPHTB mulai Maret ini hingga Agustus mendatang.

Musababnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok yang terus mengejar terget pajak sudah mendistribusikan 695.544 lembar Surat Pemberitahun Pajak Terutang (SPPT) dari target 701.649 SPPT di tahun ini. Artinya, hanya tersisa 6.106 SPPT yang belum sampai ke WP. 

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, sejak akhir Januari hingga akhir Februari ini pihaknya sudah mulai mendistribusikan SPPT ke 11 kecamatan di Kota Depok.

Baca Juga: Ahok Siap Dipanggil Kejagung, Jadi Saksi Kasus Oplos BBM Pertamina

Berdasarkan data hari ini (Kemarin) sudah 695.544 SPPT yang sudah didistribusikan dari total 701.649 SPPT. 

“Kami sudah menyebar SPPT agar wajib pajak bisa membayarnya lebih cepat sebelum batas waktu deadline pada akhir Agustus. Kalau dilihat dari data terakhir, sisa 6.105 SPPT lagi yang diseba,” jelas Muhammad Reza kepada Harian Radar Depok, Senin (3/3).

Percepatan ini, sambung Muhammad Reza, agar WP bisa sesegera mungkin membayarkan kewajibannya setiap tahun tanpa kena denda. Sementara bagi kecamatan maupun kelurahan yang belum mencapai target, agar diupayakan pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: DKUM Depok Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

Mengingat, pajak yang dibayarkan, nantinya akan kembali lagi ke masyarakat. "Pajak ini akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan dan lain sebagainya," kata Muhammad Reza.

Pembayaran PBB bisa manual dan hibird. Menurut Muhammad Reza, belum banyak wajib pajak yang terdaftar e-sppt.

Kendati demikian, bagi wajib pajak yang sudah punya e-sppt tetap diberikan sppt yang asli. Hal ini demi memudahkan wajib pajak dalam pembayaran.

Baca Juga: Kilas Kasus Covid 19 Pertama Masuk Indonesia di Kota Depok: Lima Tahun Berlalu, Dua Penyintas Sehat dan Punya Sanggar

Bagi wajib pajak yang ingin dapat e-sppt, harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya, dengan membuka website bkd.depok.go.id dan memilih menu pelayanan e-PBB.

"Kemudian pilih menu pendaftaran. Lalu, isi Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, input NIK, nama lengkap alamat e-mail yang aktif dan nomor handphone. Pastikan semua data sudah benar," ujar Muhammad Reza.

Setelah itu, unggah file yang dibutuhkan untuk pendaftaran dengan format file, hasil foto atau scan data asli dengan kapasitas maksimal 3 MB, kemudian klik tombol kirim. Tunggu pada halaman website untuk mengisi kode, sampai OTP muncul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X