Senin, 22 Desember 2025

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Ade Supriyatna Bakal Sulap Lokasi Pembakaran Sampah Jadi Sarana Olahraga

- Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:45 WIB
Foto bersama Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna dan aparatur Kelurahan Curug usai melakukan peninjauan lokasi pembakaran sampah, di Jalan Gas Alam, RT5/5 Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Foto bersama Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna dan aparatur Kelurahan Curug usai melakukan peninjauan lokasi pembakaran sampah, di Jalan Gas Alam, RT5/5 Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMKetua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menindaklanjuti laporan masyarakat di daerah pemilihanya (Dapil)nya. Tepatnya, di Jalan Gas Alam, RT5/5 Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.

Laporan masyarakat tersebut, berupa pembakaran sampah liar hingga mengakibatkan beberapa warga sekitar mengalami sesak nafas dan khawatir terhadap kesehatan masyarakat lainya, terutama pada anak-anak.

Baca Juga: Teror Akibat Melanggar Pantangan, Intip Sinopsis Film Singsot Siulan Kematian

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menjelaskan, pihaknya membenarkan adanya pembakaran sampah di lokasi tersebut, setelah melakukan peninjauan bersama pengurus lingkungan, aparatur kelurahan dan dinas terkait.

“Kami sudah meninjau lokasinya dan hasilnya benar ada oknum sebagian masyarakat sekitar yang sengaja melakukan pembakaran sampah di wilayah tersebut,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (14/3).

Ade Supriyatna menegaskan, akan segera menutup lokasi pembakaran sampah tersebut dan akan rubah serta dibangun menjadi sarana olahraga, agar bisa digunakan serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Tayang di Netflix Hari ini, Ayo Simak Lengkap Sinopsis Film Horor Santet Segoro Pitu!

“Tempat ini, nanti akan dibalik serta ditutup dan akan dibangun sarana olahraga untuk masyarakat,” ungkap dia.

Ade Supriyatna mengatakan, kegiatan pembakaran sampah ini, akibat terdapat beberapa masyarakat kurang memiliki kesadaran terhadap pembuangan sampah dan menjaga kesehatan. Padahal Pemkot Depok sudah memiliki beberapa program dalam penanganan hal tersebut.

“Hal ini, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014, terkait larangan pembakaran sampah, pastinya memiliki sanksi yang akan menanti,” ujar dia.

Baca Juga: Nongkrong Nyaman Ala Rumah Zaman Dulu di Kedai Tjap Nampan! Khusus Ramadan Ada Paket Bukber Mulai dari Rp 30 Ribu Per Orang!

Dalam permasalahan sampah di lingkungan, Ade Supriyatna mengajak kepada masyarakat Kota Depok untuk bisa bekerja sama dengan DLHK Kota Depok dalam pengelolahanya.

“Di semua wilayah di Kota Depok, tidak boleh ada lagi pembakaran sampah liar. Meskipun, itu tanah dia, pengelolahanya bisa diserahkan kepada DLHK Depok,” ungkap dia.

Menurut dia, saat ini Kota Depok sudah memiliki Pilot project pengelolaan sampah menggunakan maggot.

Baca Juga: Asyik Ada Paket Bukber di Bening Coffee Depok, Cus Langsung Meluncur!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X