RADARDEPOK.COM-Upaya pemerintah melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya paparan asap roko serta mencegah mereka menjadi perokok pemula, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Sekertariat RW 22, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (16/4).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Nomor 3 tahun 2014 mengenai KTR.
Penanggung jawab KTR Dinkes Kota Depok, Faika Rachmawati menjelaskan, pentingnya peran keluarga dalam mendukung tumbuh kembang generasi emas yang sehat, dan bebas rokok.
“Rokok itu tidak langsung membunuh, tapi dampaknya akan terasa 10 hingga 20 tahun ke depan. Jika anak-anak kita mulai merokok sekarang, saat dewasa mereka bisa jatuh sakit dan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Ini tentu berdampak buruk pada masa depan mereka,” jelas Faika Rachmawati, Rabu (16/4).
Faika Rachmawati mengatakan, sebagai langkah konkret, Dinkes Kota Depok juga mengembangkan program Kampung Tanpa Rokok, yang mendorong warga untuk menciptakan lingkungan sehat mulai dari tingkat RW.
“Adapula layanan konseling berhenti merokok, juga tersedia di puskesmas-puskesmas setempat. Layanan ini bersifat personal dan bertahap, menyesuaikan kondisi tiap individu,” kata Faika Rachmawati.
Faika Rachmawati menghimbau, untuk tidak merokok di dekat anak-anak maupun ibu hamil, serta tidak membuang putung rokok sembarangan demi menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan.
“Ada tujuh area yang wajib bebas dari asap rokok, yakni Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum lainnya seperti hotel, mal, dan restoran,” ujar Faika Rachmawati.
Baca Juga: SDN Abadijaya 3 Depok Tingkatkan Kualitas Ibadah: Laksanakan Peringatan Isra Miraj Jelang Ramadan
Lebih lanjut, Faika Rachmawati berharap, kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menggerakan partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman dan nyaman.
“Harapan kami, masyarakat tidak hanya tahu tentang aturan ini, tetapi juga benar-benar menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena lingkungan sehat adalah tanggung jawab bersama, dan kita semua punya peran penting dalam mewujudkannya,” tandas Faika Rachmawati. ***
Artikel Terkait
Penggunaan Incinerator Makan Korban, Warga Abadijaya Ramai Ramai Geruduk Kantor DLHK Depok, Berikut Klarifikasinya!
Kolaborasi Kelurahan Abadijaya Depok Gandeng Universitas Gunadarma Kuatkan Profesi Kebidanan, Begini Caranya
Kelurahan Abadijaya Depok Serap 99,97 Persen APBD 2024, Berikut Rinciannya!
Mengikuti Aktifitas Endah Winarti di Musrenbang Kelurahan Abadijaya Depok : Dukung Pemerintahan Baru, Prioritaskan Pemerataan Pembangunan
Warga Abadijaya Depok Desak Pemkot Hentikan Incinerator, 36 Jiwa Kena ISPA