Senin, 22 Desember 2025

Warga Depok Dapat Kado Terindah! Gratis Bayar PBB dan Seluruh Tunggakan Bagi NJOP di Bawah Rp200 Juta, Ini Syaratnya

- Rabu, 30 April 2025 | 08:50 WIB
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza menunjukan SPPT PBB. (FAHMI/RADAR DEPOK)
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza menunjukan SPPT PBB. (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok memang paling bisa membuat warganya jatuh cinta. Dalam merayakan Hari Jadi Ke-26 Depok.

Sedikitnya 139.864 nomor objek pajak (NOP) di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta, mendapatkan diskon 100 persen khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta penghapusan denda.

Tak hanya itu, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pemkot juga memberikan diskon besar-besaran. 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli hingga 50 persen bagi perolehan melalui program PTSL.

Baca Juga: Nahkoda Pansus I Raperda Pengelolaan Sampah : Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara Tiga Bulan, Semua Sesuai Aturan Hukum!

Kepada Radar Depok, Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, seperti diketahui bersama 29 April 2025 Walikota Depok Supian Suri memperbaharui kebijakan soal diskon buat pembayaran PBB.

Awalnya, kata Muhammad Reza, walikota memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena antusiasnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta.

Berdasarkan data, sambung Muhammad Reza, yang sebelumnya hanya 31 ribuan NOP, kini jumlah NOP yang mendapatkan diskon mencapai 139.864 objek pajak. Ini merupakan kesempatan emas buat warga Depok yang ingin membayar PBB.

Syarat Penghapusan Denda dan Diskon PBB serta BPHTB Kota Depok
Syarat Penghapusan Denda dan Diskon PBB serta BPHTB Kota Depok

Baca Juga: PT Tirta Asasta Depok Raih Borong Penghargaan Bergengsi di Top BUMD Awards 2025, Ini Penghargaan yang Diraih

"Diskon tersebut di mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Jadi, masih ada waktu dua bulan lagi," ungkap Muhammad Reza kepada Radar Depok, Rabu (30/4).

Menurutnya banyak keuntung adanya diskon dan penghapusan denda ini. Selain PBB, BPHTB juga ada diskon. Mulai 2,5 persen hingga 50 persen tapi syarat dan ketentuan berlaku.

"Diskon dan penghapusan denda PBB ada yang sampai pengurangan pokok 100 persen, tapi itu untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Syaratnya hanya ada pembayaran untuk tahun lainnya," beber Muhammad Reza.

Baca Juga: Denger Nih Calon Pengantin! Sebelum Nikah Wajib Jalani Tes Laboratorium

Selain di kantor BKD, Muhammad Reza juga berupaya memperluas pembayaran dengan melibatkan berbagai lokal pasar, aplikasi dan lembaga keuangan.

Antara lain Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X