RADARDEPOK.COM-Pansus I Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok yang diketuai H Hamzah tak main-main dalam mewujudkan Depok yang bersih dan tertata dalam permasalahan sampah.
Usai Raperda tersebut disahkan, alhasil setiap masyarakat yang kedapatan membuang sampah semabarangan akan didenda Rp7,5 juta atau kurungan penjara paling lambat tiga bulan.
Baca Juga: Polisi Amankan Sopir Travel yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
“Itu semua susai aturan hukum berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok itu.
Dijelaskan H Hamzah, upaya perubahan di era Walikota Supian Suri dan Wakil Walikota Chandra Hermansyah terus dilakukan, termasuk dengan jajaran DPRD Depok melalui Pansus Raperda Pengolahan Persampahan agar kondisi lingkungan semakin bersih, nyaman dan indah terwujud sesuai harapan masyarakat banyak.
Baca Juga: Ide Desain Pegangan Tangga Minimalis yang Unik Namun Membuat Tampilan Semakin Menarik!
Menurutnya, kondisi sampah buangan warga di Kota Depok setiap hari sudah mencapai sekitar 1.365 ton sampah dan situasi sampah buangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah overload tentunya sangat diperlukan pengelolaan yang lebih tegas dan sistematis.
“Kita serius banget ya, langkah ini sangat perlu demi permasalahan sampah di Kota Depok dapat ditangani secara cepat, tepat, dan benar. Dengan begitu warga bisa merasakan dampaknya,” papar Legislatif Dapil Cilodong dan Tapos itu.
Baca Juga: 10 Inspirasi Desain Kursi Minimalis untuk Ruang Tamu, Tetap Nyaman dan Estetik!
Sebelumnya Hamzah secara langsung memimpin Pansus Raperda Pengelolaan Sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan kunjungan ke TPA Benowo, Surabaya.
Hamzah mengatakan, Surabaya sengaja dipilih karena dinilai memiliki karakteristik yang serupa dengan Depok, baik secara demografis maupun tantangan pengelolaan sampah yang dihadapi.
Hamzah mengungkapkan, fokus dari kunjungan ini ialah melihat keberhasilan Surabaya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, yang merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Jepang melalui program Green Sister City. Proyek ini dimulai pada 2012 dan resmi beroperasi pada 2021, menjadi PLTSa pertama dan terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Sobat Depok Ada Ketan Susu Viral di Sawangan Nih! Cobain Menu Terbarunya Ketan Susu Mangga
Fasilitas ini tidak hanya mampu mengolah ribuan ton sampah per hari, tetapi juga mengubahnya menjadi energi listrik yang dimanfaatkan untuk kebutuhan kota. Lebih dari itu, TPA Benowo juga memiliki sistem pengelolaan limbah cair dan gas yang canggih, sehingga area TPA tidak lagi identik dengan bau tak sedap dan pencemaran lingkungan.
“Saya lihat sampah tidak hanya tertangani, tapi benar-benar diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat. Lingkungan bersih, minim bau, dan nilai ekonominya nyata. Ini yang harus kita pelajari dan adopsi di Depok,” kata Hamzah.***
Artikel Terkait
Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok Dukung Pemkot Tuntaskan Masalah Sampah, Hamzah : Saya Yakin Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Berani Berinovasi
Hamzah Tak Main-Main Soal Masalah Sampah : Kita Ogah Kaya Terminal Depok yang Mangkrak 17 Tahun
Solusi Jitu Hamzah Atasi Kemacetan Jalan Kartini di Depok : Halte dengan Desain Celukan hingga JPO di Lokasi Strategis
Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok Belajar ke Surabaya, Hamzah : Sampah Punya Nilai Manfaat
Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Hamzah : Semangat Kolaborasi, jadi Kota Inklusif