Minggu, 21 Desember 2025

Nahkoda Pansus I Raperda Pengelolaan Sampah : Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara Tiga Bulan, Semua Sesuai Aturan Hukum!

- Selasa, 29 April 2025 | 19:38 WIB
Ketua Pansus I Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, H Hamzah (DOKUMEN RADAR DEPOK)
Ketua Pansus I Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, H Hamzah (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pansus I Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok yang diketuai H Hamzah tak main-main dalam mewujudkan Depok yang bersih dan tertata dalam permasalahan sampah.

Usai Raperda tersebut disahkan, alhasil setiap masyarakat yang kedapatan membuang sampah semabarangan akan didenda Rp7,5 juta atau kurungan penjara paling lambat tiga bulan.

Baca Juga: Polisi Amankan Sopir Travel yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu

“Itu semua susai aturan hukum berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok itu.

Dijelaskan H Hamzah, upaya perubahan di era Walikota Supian Suri dan Wakil Walikota Chandra Hermansyah terus dilakukan, termasuk dengan jajaran DPRD Depok melalui Pansus Raperda Pengolahan Persampahan agar kondisi lingkungan semakin bersih, nyaman dan indah terwujud sesuai harapan masyarakat banyak.

Baca Juga: Ide Desain Pegangan Tangga Minimalis yang Unik Namun Membuat Tampilan Semakin Menarik!

Menurutnya, kondisi sampah buangan warga di Kota Depok setiap hari sudah mencapai sekitar 1.365 ton sampah dan situasi sampah buangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah overload tentunya sangat diperlukan pengelolaan yang lebih tegas dan sistematis.

“Kita serius banget ya, langkah ini sangat perlu demi permasalahan sampah di Kota Depok dapat ditangani secara cepat, tepat, dan benar. Dengan begitu warga bisa merasakan dampaknya,” papar Legislatif Dapil Cilodong dan Tapos itu.

Baca Juga: 10 Inspirasi Desain Kursi Minimalis untuk Ruang Tamu, Tetap Nyaman dan Estetik!

Sebelumnya Hamzah secara langsung memimpin Pansus Raperda Pengelolaan Sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan kunjungan ke TPA Benowo, Surabaya.

Hamzah mengatakan, Surabaya sengaja dipilih karena dinilai memiliki karakteristik yang serupa dengan Depok, baik secara demografis maupun tantangan pengelolaan sampah yang dihadapi.

Hamzah mengungkapkan, fokus dari kunjungan ini ialah melihat keberhasilan Surabaya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, yang merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Jepang melalui program Green Sister City. Proyek ini dimulai pada 2012 dan resmi beroperasi pada 2021, menjadi PLTSa pertama dan terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Sobat Depok Ada Ketan Susu Viral di Sawangan Nih! Cobain Menu Terbarunya Ketan Susu Mangga

Fasilitas ini tidak hanya mampu mengolah ribuan ton sampah per hari, tetapi juga mengubahnya menjadi energi listrik yang dimanfaatkan untuk kebutuhan kota. Lebih dari itu, TPA Benowo juga memiliki sistem pengelolaan limbah cair dan gas yang canggih, sehingga area TPA tidak lagi identik dengan bau tak sedap dan pencemaran lingkungan.

“Saya lihat sampah tidak hanya tertangani, tapi benar-benar diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat. Lingkungan bersih, minim bau, dan nilai ekonominya nyata. Ini yang harus kita pelajari dan adopsi di Depok,” kata Hamzah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X