Senin, 22 Desember 2025

Langgar Aturan, Pembangunan Cluster di Kelurahan Jatijajar Depok Disetop Satpol PP

- Rabu, 7 Mei 2025 | 07:35 WIB
Suasana sidak pembangunan rumah cluster PT Magasta Jaya Teknik di RW 1, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (6/5). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Suasana sidak pembangunan rumah cluster PT Magasta Jaya Teknik di RW 1, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (6/5). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Aparatur Kelurahan Jatijajar menghentikan sementara kegiatan pembangunan rumah cluster PT Magasta Jaya Teknik di RW 1, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (6/5).

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga RT 1/1, sehari sebelumnya mengenai adanya aktivitas pembangunan yang mencurigakan tanpa pemberitahuan kepada warga maupun izin lingkungan yang sah.

Lurah Jatijajar, Mujahidin menjelaskan, penindakan tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan Ketua RT 1/1 yang disampaikan sehari sebelumnya.

“Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan lingkungan sekitar serta tanpa menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan,” jelas Mujahidin, Selasa (6/5).

Baca Juga: Kelurahan Jatijajar Depok Siap Jadi Pusat Edukasi Iklim, Selangkah Lagi Menuju Sertifikasi Utama

Mujahidin mengatakan, pihak kelurahan menindaklanjuti laporan warga dengan mengajukan permohonan penertiban kepada Kecamatan Tapos. Permohonan tersebut langsung direspon pihak kecamatan dan Satpol PP.

“Alhamdulillah, hari ini langsung direspons cepat pihak kecamatan dan Satpol PP,” kata Mujahidin.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kecamatan Tapos, Rd Agus mengungkapkan, hingga saat ini pengembang belum bisa mengajukan dokumen perizinan sebagaimana yang disyaratkan dalam setiap kegiatan pembangunan.

“Seluruh proyek pembangunan wajib memenuhi aspek legalitas, termasuk perizinan dari instansi terkait serta kesesuaian dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Rd Agus menginstruksikan agar pengembang segera melakukan komunikasi dengan warga dan perangkat lingkungan setempat.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi 8 April, Kapolres Depok Kombes Abdul Waras Sambangi Terminal Jatijajar

“Pengembang diwajibkan mengurus seluruh perizinan secara lengkap sebelum melanjutkan pembangunan, dan melakukan koordinasi ulang dengan pihak kelurahan serta kecamatan apabila proyek ini akan diteruskan,” ujar Rd Agus.

Lebih lanjut, Rd Agus mengatakan, langkah tegas tersebut diambil demi menjaga ketertiban umum, memastikan setiap pembangunan dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

“Serta menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan di wilayah Jatijajar,” tandas Rd Agus. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X