RADARDEPOK.COM-Aparatur Kelurahan Jatijajar menghentikan sementara kegiatan pembangunan rumah cluster PT Magasta Jaya Teknik di RW 1, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (6/5).
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga RT 1/1, sehari sebelumnya mengenai adanya aktivitas pembangunan yang mencurigakan tanpa pemberitahuan kepada warga maupun izin lingkungan yang sah.
Lurah Jatijajar, Mujahidin menjelaskan, penindakan tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan Ketua RT 1/1 yang disampaikan sehari sebelumnya.
“Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan lingkungan sekitar serta tanpa menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan,” jelas Mujahidin, Selasa (6/5).
Baca Juga: Kelurahan Jatijajar Depok Siap Jadi Pusat Edukasi Iklim, Selangkah Lagi Menuju Sertifikasi Utama
Mujahidin mengatakan, pihak kelurahan menindaklanjuti laporan warga dengan mengajukan permohonan penertiban kepada Kecamatan Tapos. Permohonan tersebut langsung direspon pihak kecamatan dan Satpol PP.
“Alhamdulillah, hari ini langsung direspons cepat pihak kecamatan dan Satpol PP,” kata Mujahidin.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kecamatan Tapos, Rd Agus mengungkapkan, hingga saat ini pengembang belum bisa mengajukan dokumen perizinan sebagaimana yang disyaratkan dalam setiap kegiatan pembangunan.
“Seluruh proyek pembangunan wajib memenuhi aspek legalitas, termasuk perizinan dari instansi terkait serta kesesuaian dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Rd Agus menginstruksikan agar pengembang segera melakukan komunikasi dengan warga dan perangkat lingkungan setempat.
“Pengembang diwajibkan mengurus seluruh perizinan secara lengkap sebelum melanjutkan pembangunan, dan melakukan koordinasi ulang dengan pihak kelurahan serta kecamatan apabila proyek ini akan diteruskan,” ujar Rd Agus.
Lebih lanjut, Rd Agus mengatakan, langkah tegas tersebut diambil demi menjaga ketertiban umum, memastikan setiap pembangunan dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.
“Serta menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan di wilayah Jatijajar,” tandas Rd Agus. ***
Artikel Terkait
Kinerja Anggota DPRD Depok Dapil Citos, Abdul Khoir : Kawal Jalan Tembus Jatijajar-Tol Cimanggis, Sampah Beres Tingkat Kecamatan
Siap-siap! Harga Tiket Mudik di Terminal Jatijajar Depok Naik H-10 Idul Fitri
3.206 Penumpang Mudik dari Terminal Jatijajar Depok, Puncak Arus Mudik Diprediksi 27 hingga 28 Maret
Wow! Harga Tiket Bus di Terminal Jatijajar Depok Naik 100 Persen
Cegah Aksi Pencopetan Terhadap Pemudik, Kapolres Metro Depok Minta Anggotanya Patroli Jalan Kaki di Terminal Jatijajar