Minggu, 21 Desember 2025

Pengembang Perumahan Al Fatih Desak Pemkot Depok Buktikan Sengketa Lahan Bekas Situ, Warga : Tolong Adil, Bukan Hanya Rumah Kami yang Berdiri

- Senin, 12 Mei 2025 | 19:54 WIB
Kuasa Hukum Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wira Makmur (JUNIOR/RADAR DEPOK)
Kuasa Hukum Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wira Makmur (JUNIOR/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pengembang Perumahan Al Fatih, di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, berontak dengan langkah Pemkot Depok yang menyegel ratusan rumah yang telah ditempati warga disana.

Diketahui, lahan perumahan yang berdiri diatas lahan seluas 1,3 hektare itu, merupakan bekas situ yang berbuntut sengketa soal izin pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kuasa Hukum Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wira Makmur mengatakan, bicara lahan Al Fatih harus lebih dulu mundur untuk mengetahui sejarah awalnya. Lahan tersebut dibeli secara sah dari keluarga John Cornelis Usmani dan telah bersertifikat hak milik. Dia pun membantah lahan tersebut merupakan bekas situ alami.

Baca Juga: Supian Suri Sidak Perumahan Al Fatih di Pasir Purih, Janji Kembali Fungsikan Situ Gugur

“Situ buatan peninggalan Belanda. Bukan situ alami. Bahkan sudah jebol sejak 1966 dan tidak lagi berfungsi,” ungkap Prayanwar Wira Makmur kepada Radar Depok, Minggu (11/5).

Prayanwar Wira Makmur menjelaskan, situ tersebut dibuat sekitar 1892 oleh saudagar Belgia, untuk mendukung operasional pabrik karet. Dibuat dengan membendung aliran air di atas lahan batuan. Namun, bendungan jebol pada 1966 dan sejak saat itu kawasan tak lagi menjadi situ.

“Masyarakat menyebutnya Situ Gugur, sebab sudah tak ada lagi bendungannya,” terang Prayanwar Wira Makmur.

Setelah situ jebol, kawasan dikenal sebagai wilayah Pasir Putih, dan kepemilikannya tercatat atas nama keluarga Usmani sejak 1960-an. Proses sertifikasi tanah dimulai pada 1980 dan diperkuat dengan program PTSL setelah Depok menjadi kota administratif.

Lebih lanjut, Prayanwar Wira Makmur menerangkan, tidak ada dokumen resmi pemerintah yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset situ aktif atau dilindungi.

“Kami sudah ke Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, mereka pun mengakui tidak punya dokumen penetapan resmi bahwa itu situ,” tambah Prayanwar Wira Makmur.

Prayanwar Wira Makmur pun meminta Pemkot Depok, untuk membuktikan secara hukum area dua hektare yang disengketakan adalah benar merupakan kawasan situ.

“Kami punya girik sah sejak 1960, masih tercatat di kelurahan, dan belum pernah dicabut,” Prayanwar Wira Makmur.

Baca Juga: Sudah Disegel, Pembangunan Perumahan Al Fatih Depok Jalan Terus

Prayanwar Wira Makmur mempertanyakan dasar hukum Pemkot Depok yang menyatakan kawasan itu sebagai situ. Ia meminta dokumen resmi seperti lembaran negara, sertifikat, atau keputusan presiden.

“Kalau ada bukti sah, kami ikuti aturan. Namun, kalau hanya sebatas informasi, kami akan melawan,” terang Prayanwar Wira Makmur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X