Senin, 22 Desember 2025

Tiga Pilar Kelurahan Bedahan Cekatan Stop Aktifitas Pembakaran Kabel di Lapak Rongsok

- Rabu, 14 Mei 2025 | 08:10 WIB
Aparatur Kecamatan Sawangan bersama Polsek Bojongsari dan Satpol PP tengah melakukan sidak Pengepulan Sampah  di Jalan H Sulaiman RT3/7, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Selasa (13/5) Siang.  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Aparatur Kecamatan Sawangan bersama Polsek Bojongsari dan Satpol PP tengah melakukan sidak Pengepulan Sampah di Jalan H Sulaiman RT3/7, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Selasa (13/5) Siang. (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

Polisi turut memberikan imbauan, agar aktivitas pembakaran tidak dilakukan sembarangan. Terlebih, meminta pembakaran dipindahkan ke tempat khusus agar tidak mengganggu warga.

Baca Juga: Bumi Wiyata Depok Didemo Lagi, Wamenaker Minta Kelonggaran Dedi Mulyadi Soal Wisuda Boleh di Hotel

“Supaya tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar dan tidak mengulangi perbuatan yang sama tersebut,” jelas Kompol Fauzan Thohari.

Buntut dari pembakaran kabel yang mengganggu warga, lapak rongsok bersama tiga pilar Bedahan membuat kesepakatan, jika masih dilakukan sembarangan akan diberikan sanksi hukuman.

Baca Juga: SMPN 9 Depok Komitmen Jalankan Adiwiyata, Kepsek : Penghijauan di Sekolah Sudah Membudaya

Di lokasi yang sama, Pemilik Lapak Rongsok, Ismail menyanggupi perjanjian yang dilakukan dengan tiga pilar Kelurahan Bedahan. Hal ini mengingat menjadi polusi udara bagi warga setempat.

“Berjanji tidak akan mengulangi membakar kabel bekas dan sebagainya. Apabila mengulangi, membakar kabel lagi, akan siap dituntut sesuai jalur hukum,” pungkas ismail.***

Jurnalis : Risky Dwi Lestari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X