Senin, 22 Desember 2025

Saling Ejek Nama Orang Tua, Seorang Pemuda di Depok Dikeroyok Delapan Orang : Berakhir di Sel Polsek Bojongsari

- Jumat, 23 Mei 2025 | 10:01 WIB
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari ungkap pelaku kasus kekerasan dan penganiayaan, Kamis (22/5).  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari ungkap pelaku kasus kekerasan dan penganiayaan, Kamis (22/5). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Mulutmu, harimaumu. Cuma gegara saling ejek, delapan pemuda harus meringkuk di kantor polisi, Rabu (21/5).

Aparat Polsek Bojongsari menangkap mereka, karena terbukti mengeroyok seorang remaja A (17), di Taman Masjid Latifa Yusuf, Jalan Muhari, RT7/1, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, sekira pukul 21:00 WIB.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, modusnya sepele. Antara korban dan salah seorang pelaku saling ejek nama orang tua.

Baca Juga: Polsek Bojongsari Memburu Preman, Empat Juru Parkir Liar Ditangkap : Tak Tolerir Aksi Premanisme

"Pelaku yang tidak terima, kemudian memanggil teman-temannya," ucap Kompol Fauzan Thohari kepada Radar Depok, Kamis (22/5).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, hidung, bibir, lengan, dan punggung.

“Korban dikeroyok oleh delapan orang, dua diantaranya merupakan pelaku dewasa, sementara enam lainnya adalah anak di bawah umur,” ungkap Kompol Fauzan Thohari.

Pelaku dewasa, sambung Kompol Fauzan Thohari, antara lain SN (18) dan U (20), keduanya berdomisili di Serua. Sedangkan enam pelaku anak di bawah umur, yakni dari A (16), M (16), F (15), S (14), R (14), dan F (13).

"Mayoritas pelaku diketahui telah putus sekolah sejak usia dini. Beberapa di antaranya bahkan tidak menyelesaikan pendidikan SD, dan sisanya SMP.

“Motifnya tersinggung karena korban mengolok-ngolok. Mereka ini memang saling kenal, tapi pelaku bawa teman-temannya untuk mengeroyok,” terang Kompol Fauzan Thohari.

Baca Juga: Motor Curian di Pondok Petir Depok Dijual di Facebook, Polsek Bojongsari Jemput Pelaku di Rumah

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman video pengeroyokan dan hasil visum.

Dalam kasus ini, Polsek Bojongsari menetapkan delapan tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana untuk pelaku dewasa bisa mencapai 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku anak, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan usia mereka,” pungkas Fauzan Thohari. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X