RADARDEPOK.COM - Mulutmu, harimaumu. Cuma gegara saling ejek, delapan pemuda harus meringkuk di kantor polisi, Rabu (21/5).
Aparat Polsek Bojongsari menangkap mereka, karena terbukti mengeroyok seorang remaja A (17), di Taman Masjid Latifa Yusuf, Jalan Muhari, RT7/1, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, sekira pukul 21:00 WIB.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, modusnya sepele. Antara korban dan salah seorang pelaku saling ejek nama orang tua.
Baca Juga: Polsek Bojongsari Memburu Preman, Empat Juru Parkir Liar Ditangkap : Tak Tolerir Aksi Premanisme
"Pelaku yang tidak terima, kemudian memanggil teman-temannya," ucap Kompol Fauzan Thohari kepada Radar Depok, Kamis (22/5).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, hidung, bibir, lengan, dan punggung.
“Korban dikeroyok oleh delapan orang, dua diantaranya merupakan pelaku dewasa, sementara enam lainnya adalah anak di bawah umur,” ungkap Kompol Fauzan Thohari.
Pelaku dewasa, sambung Kompol Fauzan Thohari, antara lain SN (18) dan U (20), keduanya berdomisili di Serua. Sedangkan enam pelaku anak di bawah umur, yakni dari A (16), M (16), F (15), S (14), R (14), dan F (13).
"Mayoritas pelaku diketahui telah putus sekolah sejak usia dini. Beberapa di antaranya bahkan tidak menyelesaikan pendidikan SD, dan sisanya SMP.
“Motifnya tersinggung karena korban mengolok-ngolok. Mereka ini memang saling kenal, tapi pelaku bawa teman-temannya untuk mengeroyok,” terang Kompol Fauzan Thohari.
Baca Juga: Motor Curian di Pondok Petir Depok Dijual di Facebook, Polsek Bojongsari Jemput Pelaku di Rumah
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman video pengeroyokan dan hasil visum.
Dalam kasus ini, Polsek Bojongsari menetapkan delapan tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana untuk pelaku dewasa bisa mencapai 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku anak, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan usia mereka,” pungkas Fauzan Thohari. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Intip Polsek Bojongsari ke SMPIT Darul Hikam : Pendekatan Manis, Hindari Bahaya Tawuran dan Narkoba
Polsek Bojongsari Cokok Dua Pelaku Sindikat Curanmor dari Kelompok Berbeda
Teledor! Motor di Cinangka Depok Dibawa Kabur Karena Kunci Kontak Masih Menggantung : Pelaku Mendekam di Polsek Bojongsari
Polsek Bojongsari Ungkap Peredaran Obat Keras di Warung Kelontong : Empat Orang jadi Tersangka, Sasaran Penjualan ke Anak Sekolah Depok
Motor Curian di Pondok Petir Depok Dijual di Facebook, Polsek Bojongsari Jemput Pelaku di Rumah
Polsek Bojongsari Bina Sembilan Juru Parkir di Depok, Ini Masalahnya!
Polsek Bojongsari Memburu Preman, Empat Juru Parkir Liar Ditangkap : Tak Tolerir Aksi Premanisme