RADARDEPOK.COM - Polsek Bojongsari mengungkap penjualan obat keras di warung kelontong, yang tersebar di wilayah Kecamatan Bopjongsari dan Sawangan.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang dilakukan April hingga Mei ini.
“Ada tiga lokasi berbeda. Dua di wilayah Kelurahan Bedahan dan satu di Kelurahan Duren Seribu. Pelaku menjual obat keras daftar G tanpa izin resmi,” ujar Kompol Fauzan Thohari kepada Radar Depok, Jumat (16/5).
Tersangka pertama, R, ditangkap pada 13 April 2025 di sebuah toko kelontong di Kampung Prigi, Bedahan. Barang bukti yang disita berupa 39 butir tramadol dan uang tunai Rp 180.000 hasil penjualan.
Kemudian, sambung Kompol Fauzan Thohari, dua tersangka lainnya yang sama-sama berinisial MA, ditangkap pada 19 April 2025 di Jalan Kehakiman, Bedahan.
“Kami menyita ribuan butir obat keras seperti tramadol, three back spendil, dan eximer. Total barang bukti mencapai lebih dari 7.000 butir,” beber Kompol Fuzan Thohari.
Terakhir, satu tersangka lainnya berinisial M, diamankan pada 15 Mei 2025 di sebuah warung kelontong di Kampung Kandang, Duren Seribu. Barang bukti yang disita, antara lain tramadol, eximer, trihexyphenidyl, serta uang tunai lebih dari Rp1,1 juta.
“Modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai pedagang sembako. Pada siang hari mereka melayani pembeli seperti biasa, sementara pada malam hari mereka menjual obat-obatan terlarang,” terang Kompol Fauzan Thohari.
“Cara pembayaran, bahkan dengan sistem COD atau cash on delivery,” jelas Kompol Fauzan Thohari.
Menurut Kompol Fauzan Thohari, pelaku menyasar kalangan remaja, termasuk anak sekolah sebagai konsumen.
"Rata-rata pembelinya adalah remaja putus sekolah. Obat ini membuat mereka berani melakukan aksi kejahatan, termasuk tawuran,” ujar Kompol Fauzan Thohari.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku mendapatkan pasokan obat dari wilayah Tanah Abang, Jakarta. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polisi memperkirakan omzet penjualan obat keras ilegal ini mencapai Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan, dengan ratusan butir obat terjual setiap harinya dari warung-warung kelontong tersebut.
Artikel Terkait
Membangun Jiwa Nasionalisme Melalui Pengabdian Masyarakat SMPN 30 Depok : Memberikan Literasi Kebangsaan Cinta Tanah Air
Semangat Kolaborasi PKK Kecamatan Bojongsari dengan Duren Mekar : Rakor Lintas Sektor, Satu Arah Terukur dan Mengakar
Liburan Asik di Goalpara Tea Park Sukabumi, Manfaatkan Promo Mei Ceria dengan HTM Ramah di Kantong
Contoh Ide Desain Carport Minimalis, Cocok yang Memiliki Garasi dengan Lahan Sempit!
Model Pagar GRC Minimalis Terbaru yang Membuat Tampilan Depan Rumah Makin Kece dan Elegan!
Cuma Bayar Rp 10 Ribu Aja Bisa Berenang di Kolam Renang Alami yang Airnya dari Pegunungan!
Teledor! Motor di Cinangka Depok Dibawa Kabur Karena Kunci Kontak Masih Menggantung : Pelaku Mendekam di Polsek Bojongsari
Jabar Emergency, PKB Beraksi : Kota Depok Turunkan Enam Mobil Siaga, Siap Layani Kesehatan dan Kebencanaan bagi Masyarakat