Senin, 22 Desember 2025

Lurah Depok Jaya Dorong Warga Bayar PBB : Jangan Lewatkan Diskon dan Penghapusan Denda 2025

- Jumat, 30 Mei 2025 | 18:18 WIB
Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kabar baik bagi warga Depok, tak terkecuali di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas.

Pemerintah kembali meluncurkan program penghapusan denda dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 yang dimulai sejak 25 April hingga 30 Juni.

Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani mengatakan, program ini sebagai bentuk keringanan, baik dari sisi denda maupun pokok pajak.

“Denda PBB seluruhnya dihapuskan. Setiap tahun memiliki diskon persenannya masing-masing untuk semua tahun pajak, tanpa terkecuali,” tutur Herliana Maharani kepada Radar Depok, Jumat (30/5).

Baca Juga: Luapan Air Kembali Rendam RW 3 Kelurahan Depok Jaya, Warga Yakini Walikota Depok Supian Suri Tuntaskan Masalah Banjir Selama Puluhan Tahun Ini

Herliana Maharani melanjutkan, hadirnya program ini sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Ini kesempatan emas bagi warga Depok Jaya yang masih punya tunggakan,” kata Herliana Maharani.

Selain penghapusan denda, Herliana Maharani menyatakan, juga adanya diskon pokok pajak yang diberikan secara bertahap berdasarkan tahun terutang.

“Tahun 1994 – 2011: Dihapuskan 100 persen, dengan syarat ada pembayaran tahun lain dalam periode yang sama. Tahun 2012 – 2014, diskon 50 persen. Tahun 2015 – 2018, diskon 40 persen. Tahun 2019 – 2021, diskon 30 persen. Tahun 2022- 2024, diskon 20 persen. Tahun 2025, Diskon 5 persen, dengan syarat tidak memiliki tunggakan,” ucap Herliana Maharani.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Kami berharap warga bisa segera memanfaatkan program ini,” sambung Herliana Maharani.

Herliana Maharani juga menyebutkan, untuk mempermudah pembayaran, PBB dapat dibayarkan melalui berbagai sumber pembayaran, baik bank maupun non bank.

Baca Juga: Kelurahan Serua Getol Sosialisasi Diskon PBB ke Warga, Potongannya Sampai 50 Persen Loh!

“Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank BJB, BTN, OCBC NISP, BNI, CIMB Niaga, BSI (Bank Syariah Indonesia), dan Bank Mandiri,” tutur Herliana Maharani.

Sementara kanal pembayaran non bank meliputi, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, GoPay, LinkAja, OVO, dan Blibli.

“Dengan banyaknya kanal pembayaran, warga tidak perlu repot datang ke kantor kelurahan atau bank. Bisa dari rumah, dari ponsel masing-masing. Semuanya serba mudah dan cepat,” jelas Herliana Maharani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X