Senin, 22 Desember 2025

SMPIT Ruhama Angkatan ke-12 Lulus Sempurna, Pembina Yayasan Tekankan Lima Dampak Utama Tentang Putusan MA

- Selasa, 3 Juni 2025 | 20:26 WIB
Pembina Yayasan Pendidikan Ruhama, Bambang Sutopo (DOKUMEN PRIBADI)
Pembina Yayasan Pendidikan Ruhama, Bambang Sutopo (DOKUMEN PRIBADI)

Dalam keputusan ini, Bambang Sutopo menyebut terdapat lima dampak utama dari keputusan tersebut, yakni soal penegasan hak konstitusional warga negara, memperkuat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.

“Artinya, pendidikan dasar wajib diberikan secara cuma-cuma, baik di sekolah negeri maupun dengan intervensi pendanaan bagi siswa di sekolah swasta,” kata dia.

Baca Juga: Bukan Pangandaran, Ternyata Bogor Juga Punya Green Canyon yang Gak Kalah Cantik!

Lanjut dia, soal perluasan tanggung jawab ke sekolah swasta. Meskipun, sekolah swasta dibiayai oleh yayasan atau lembaga, negara tetap bertanggung jawab membiayai warga negara yang bersekolah di sana, terutama jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.

“MK memberikan pendekatan subsidi kepada peserta didik di sekolah swasta, bukan membiayai operasional lembaga secara langsung,” kata dia.

Baca Juga: Pangan Murah Jelang Idul Adha 2025, Warga Mekarjaya Depok Bisa Belanja Hemat

Selain itu, Pemerintah Daerah harus menyediakan skema pembiayaan berupa bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) atau subsidi biaya pendidikan langsung kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.

“Beasiswa atau skema bantuan afirmatif bagi siswa di sekolah swasta, terutama dari kalangan miskin,” ujar dia.

Menurut dia, skema pembiayaan ini perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Baca Juga: Nongkrong Santai di Metropolitan, Warung Kopi Baru Buka di Pakansari Bogor

“Hal ini juga bakal berdampak terhadap keuangan daerah, dengan penambahan beban fiskal yang signifikan, terutama jika sekolah negeri belum mampu menampung seluruh siswa usia SD dan SMP,” kata dia.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah harus meningkatkan efisiensi belanja daerah, termasuk realokasi dari sektor non-mandatori. Mengoptimalkan PAD dan transfer pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.

“Menyusun perencanaan jangka menengah untuk perluasan sekolah negeri atau kemitraan sistemik dengan swasta,” tutur dia.

Baca Juga: Apratur Kelurahan Serua Gercep Bantu Rumah Warga yang Kebakaran, Ini Unsur Terlibat dan Bantuannya

Untuk itu, Pemerintah Daerah harus siap dengan sosialisasi luas ke masyarakat, Layanan pengaduan transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, baik di negeri maupun swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X