Dalam keputusan ini, Bambang Sutopo menyebut terdapat lima dampak utama dari keputusan tersebut, yakni soal penegasan hak konstitusional warga negara, memperkuat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
“Artinya, pendidikan dasar wajib diberikan secara cuma-cuma, baik di sekolah negeri maupun dengan intervensi pendanaan bagi siswa di sekolah swasta,” kata dia.
Baca Juga: Bukan Pangandaran, Ternyata Bogor Juga Punya Green Canyon yang Gak Kalah Cantik!
Lanjut dia, soal perluasan tanggung jawab ke sekolah swasta. Meskipun, sekolah swasta dibiayai oleh yayasan atau lembaga, negara tetap bertanggung jawab membiayai warga negara yang bersekolah di sana, terutama jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.
“MK memberikan pendekatan subsidi kepada peserta didik di sekolah swasta, bukan membiayai operasional lembaga secara langsung,” kata dia.
Baca Juga: Pangan Murah Jelang Idul Adha 2025, Warga Mekarjaya Depok Bisa Belanja Hemat
Selain itu, Pemerintah Daerah harus menyediakan skema pembiayaan berupa bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) atau subsidi biaya pendidikan langsung kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
“Beasiswa atau skema bantuan afirmatif bagi siswa di sekolah swasta, terutama dari kalangan miskin,” ujar dia.
Menurut dia, skema pembiayaan ini perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Baca Juga: Nongkrong Santai di Metropolitan, Warung Kopi Baru Buka di Pakansari Bogor
“Hal ini juga bakal berdampak terhadap keuangan daerah, dengan penambahan beban fiskal yang signifikan, terutama jika sekolah negeri belum mampu menampung seluruh siswa usia SD dan SMP,” kata dia.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah harus meningkatkan efisiensi belanja daerah, termasuk realokasi dari sektor non-mandatori. Mengoptimalkan PAD dan transfer pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.
“Menyusun perencanaan jangka menengah untuk perluasan sekolah negeri atau kemitraan sistemik dengan swasta,” tutur dia.
Baca Juga: Apratur Kelurahan Serua Gercep Bantu Rumah Warga yang Kebakaran, Ini Unsur Terlibat dan Bantuannya
Untuk itu, Pemerintah Daerah harus siap dengan sosialisasi luas ke masyarakat, Layanan pengaduan transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, baik di negeri maupun swasta.
Artikel Terkait
Pelajar Sekolah Ruhama Diajarkan Tertib Berlalu Lintas, Menanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
SMPIT Ruhama Depok Jadikan Disa Hafidzah, Bukti Sekolah Pelopor Pembelajaran Al-Quran
Mengenal Siswa Inklusi SIT Ruhama Depok, Ananda Alif Rizki: Sabet Juara Tahfidz Quran Tingkat Kota Depok
Mengenal Siswa SMPIT Ruhama, Reyvan Mohammad Damesya : Miliki Kondisi Cerebral Palsy, Mampu Hafal Juz 30
Jelang Ramadan, Sekolah Ruhama Depok Galang Donasi untuk Palestina : Segini Uang yang Berhasil Dikumpulkan