RADARDEPOK.COM - Masyarakat di sekitar Jalan Kemang, RT1/6 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dibuat resah dengan adanya aktivitas pembakaran kabel yang dilakukan di sebuah lapak pengepul barang bekas.
Keresahan ini akhirnya berujung pada tindaklanjut yang dilakukan Satpol PP Sawangan, yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) setelah mendapat laporan dari warga, Senin (2/6).
Pasalnya, aktivitas pembakaran sampah, termasuk kabel, dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah. Baik itu di lahan terbuka, di lapak, maupun di halaman rumah pribadi.
Baca Juga: TMMD ke 124 Resmi Ditutup, Kodim 0508/Depok Tanam Berbagai Pohon di Tanah Merah Cipayung
“Mulanya kami menerima laporan warga, perihal pembakaran kabel bekas di lapak ini," ungkap Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Sawangan, Dedi Mulyadi kepada Radar Depok, Rabu (4/6).
Setelah laporan itu diterima, Dedi mengatakan, kemudian pihaknya langsung mengecek ke lokasi. Di sana, pihaknya menemukan area khusus yang digunakan untuk membakar kabel hanya untuk mengambil tembaganya.
"Pihak yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta, karena ini melanggar Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah," beber Dedi.
Baca Juga: Yuk Intip Aksinya! Sambut HUT ke 79 Bhayangkara, Anggota Polsek Cinere Bersihkan Rumah Ibadah
Selain melanggar aturan, Dedi juga menyoroti dampak kesehatan dan lingkungan dari aktivitas tersebut. Sebab, asap dari hasil pembakaran kabel bekas itu mengandung zat berbahaya.
Seperti benzopirena yang bisa mengganggu sistem pernapasan dan memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga gangguan jantung.
Sementara itu, pemilik lapak, Ahmad mengakui perbuatannya. Ia berdalih tak mengetahui adanya larangan membakar dalam kabel. Selain itu, ia juga mengaku bahwa kabel bekas yang dibakarnya itu kerap dilakukan pada malam hari, agar tidak mengganggu warga.
Baca Juga: Warga Menjerit! Longsor Jalan Raya Pitara Mengancam Pengendara
“Soal larangan itu saya belum tahu. Makanya saya jadi tahu sekarang, soalnya banyak kabel yang sulit dibuka, jadi terpaksa dibakar,” tutur Ahmad.***
Artikel Terkait
Alhamdulillah Akhirnya! 106 CPNS Depok Terima SK
23.240 Hewan Kurban Masuk ke Depok, 734 Ekor Tidak Layak Sembelih
Pembentukan Satgas Tawuran Depok Hanya Isapan Jempol, Pelajar Masuk Barak Bukan yang Bermasalah
Waspada, 734 Hewan Kurban di Depok Tak Layak Sembelih
Mubazir, Videotron JPO Balaikota Depok Dibiarkan Rusak
Puluhan Anak Muda Ketahuan Nongkrong saat Penerapan Jam Malam di Depok, Tidak Disanksi Baru Sosialisasi
LS Vinus : 100 Kinerja Supian-Chandra Torehkan Rapor Kuning! Ini Hasil Survei 16 Bidang soal Tingkat Kepuasan Masyarakat Kota Depok