Minggu, 21 Desember 2025

Seluruh Gaji Disetor ke Istri, Karyawan asal Depok Ini Ngaku Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Cari Uang Jajan Tambahan, Pakai Sistem Tempel

- Jumat, 20 Juni 2025 | 22:13 WIB
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menunjukkan barang bukti penangkapan kurir sabu di Kantor Polsek Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (20/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menunjukkan barang bukti penangkapan kurir sabu di Kantor Polsek Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (20/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Karena kekurangan uang jajan, seorang karyawan Mitra 10 berinisial RR (33), nekat mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu sebagai pekerjaan sampingan.

Aksinya tersebut berhasil diungkap Polsek Sukmajaya saat hendak menempelkan paket sabu di dinding kawasan Ratujaya, Cipayung, Depok, Jumat (30/5) pukul 15.20 WIB.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi setelah Tim Buser Polsek Sukmajaya mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang menempelkan sesuatu ke tembok.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menempel sabu di tujuh lokasi berbeda,” jelas AKP Rizky kepada Radar Depok, Jumat (20/6).

Baca Juga: Penerapan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Sukmajaya Depok : Tekankan Kolaborasi Antara Sekolah dan Orang Tua

AKP Rizky mengatakan, pelaku menggunakan modus sistem tempel, dengan meletakkan sabu di tempat tertentu, lalu mengirim titik lokasi kepada pembeli menggunakan peta digital.

“Total ditemukan sembilan paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 5,74 gram,” kata AKP Rizky.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y29, sebuah gunting, dan satu gulungan double tape yang digunakan untuk menempelkan sabu ke lokasi-lokasi tertentu.

Dari keterangan pelaku, lanjut AKP Rizky, RR mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini sedang masuk dalam daftar pencarian orang dan dalam pengembangan unit Reskrim berinisial K.

“K diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pemberi perintah kepada RR untuk menempel sabu di lokasi-lokasi yang telah ditentukan,” ujar AKP Rizky.

Baca Juga: Satkamling 51 Sukamaju Wakili Polsek Sukmajaya Lomba HUT Bhayangkara ke 79, Disebut sebagai Kandidat Terkuat

AKP Rizky mengatakan, akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” kata AKP Rizky.

Sementara itu, Pelaku RR mengaku, nekat menjadi kurir sabu karena masalah ekonomi. Dia mengatakan bahwa gajinya sebagai karyawan Mitra 10 tidak mencukupi untuk kebutuhan pribadi.

“Kalau gaji semua saya kasih ke istri, saya sendiri nggak kebagian uang jajan,” tutur RR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X