RADARDEPOK.COM — Sebanyak 39 Sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Gelombang IV, diserahkan kepada warga pemohon di Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, Senin (23/6).
Lurah Pancoranmas, Moh Soleh menjelaskan, sebanyak 39 sertifikat diserahkan, dari total 152 berkas permohonan PTSL yang diajukan warga.
“Penerima yang dinyatakan lolos verifikasi baik secara yuridis maupun fisik, mendapatkan sertifikat tanah yang sah,” ujar Moh Soleh kepada Radar Depok.
Moh Soleh menuturkan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari proses panjang yang telah melalui tahapan pengukuran, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi lapangan.
Baca Juga: Pemberian Ember di RW15 Pondok Petir : Harapan Sampah Organik dari Pemilahan Sampah untuk Maggot
“Kami juga memberikan arahan kepada warga agar menyimpan sertifikat ini dengan aman karena dokumen ini sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan tanah,” tutur Moh Soleh.
Moh Soleh juga mengungkap, masih ada sekitar 10 pemohon yang belum dapat menerima sertifikat tahun ini karena terkendala permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Tanah yang bermasalah, secara kepemilikan tentu belum bisa disertifikasi melalui PTSL karena harus ada kepastian hukum terlebih dahulu,” ungkap Moh Soleh.
Program PTSL, Moh Soleh membeberkan, merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara gratis. Diharapkan, seluruh bidang tanah di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum melalui program ini.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses PTSL, warga dapat menghubungi petugas kelurahan atau ketua RT/RW setempat,” beber Soleh.
Baca Juga: Tegas! DPC GMNI Depok Dukung Kongres Nasional XXII, Tolak Wacana Boikot
Lebih lanjut, warga RT4/15 penerima PTSL gelombang 1, Lisda menyatakan, proses pengajuan sertifikat untuk rumahnya berjenis girik memakan waktu Kurang lebih lima bulanan. Syaratnya, meliputi fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy PBB, fotocopy KTP, fotocopy girik.
Lisda menerangkan, kegunaan sertifikat tersebut sangat berguna bagi dirinya. Karena, keberadaan rumahnya yang berposisi di dekat sawah atau kali. Ini menunjukkan, suatu saat kalinya diaktif kan, dirinya sudah punya pegangan kuat berupa sertifikat.
“Jadi saya suda punya batasan, Alhamdulillah seperti tanah saya sekarang karna memiliki sertifikat,” terang Lisda.
Artikel Terkait
Pantau Jam Malam Pelajar, Lurah Pondokjaya Depok Pastikan Tetap Berlaku Walaupun saat Hari Libur
Ngeri Dong! Toko Jamu di Sawangan Depok Jualan Miras, 1.277 Botol Disita
Sedot Biaya Rp6 Miliar, Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Depok Bakal Punya Tiga Lantai
Tegas! DPC GMNI Depok Dukung Kongres Nasional XXII, Tolak Wacana Boikot
Pemberian Ember di RW15 Pondok Petir : Harapan Sampah Organik dari Pemilahan Sampah untuk Maggot
Kelurahan Cilangkap Depok Uji Coba Pengembangan Budidaya Maggot untuk Atasi Sampah Organik, Mampu Konsumsi 50 Kilogram Setiap Hari
Jaga Keamanan Dimulai dari Keluarga, Begini Seruan Kompol Winam Agus Buat Warga Tapos Depok