Minggu, 21 Desember 2025

Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.614 Tenaga Kerja Rentan Kota Depok

- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:28 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Depok saat melakukan sosialisasi pada tenaga kerja DBH CHT di Aula Bank BJB Kantor Cabang Depok  (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
BPJS Ketenagakerjaan Depok saat melakukan sosialisasi pada tenaga kerja DBH CHT di Aula Bank BJB Kantor Cabang Depok (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan laksanakan kegiatan sosialisasi kepada Tenaga Kerja Rentan Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Aula Bank BJB Kantor Cabang Depok (Rabu,25/6/2025).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli mengatakan Kota Depok telah melindungi sebanyak 8.614 pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025 sejak bulan Mei 2025.

Baca Juga: Surganya Dessert Enak dan Murah di Bogor, Harga Mulai dari Rp7 Ribuan!

"Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 8.614 pekerja rentan di Kota Depok. Tentunya kami juga mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan kesejahteraan sosial bagi para pekerja rentan," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan guna memberikan informasi terkait manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan tata cara klaim jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian sesuai dengan peraturan terbaru kepada 63 petugas verifikasi dan validasi Dinas Sosial, 11 perwakilan Kecamatan, 63 perwakilan Kelurahan dan Dinas Tim DBH CHT.

Baca Juga: Liburan Keluarga yang Menyenangkan di Villa Minimalis nan Estetik Puncak Ini!

Ribuan pekerja rentan yang mendapat perlindungan merupakan wujud pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru sesuai Inpres 4 Tahun 2022.

Harapannya, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan mendukung seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal perlindungan jaminan sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X