Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 406 Atlet di Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar Tingkat Nasional

- Senin, 9 Juni 2025 | 19:12 WIB
BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan memberikan pelayanan perlindungan pada 406 atlet yang berlaga di Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar Tingkat Nasional, di GOR Depok, Boulevard GDC.  (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan memberikan pelayanan perlindungan pada 406 atlet yang berlaga di Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar Tingkat Nasional, di GOR Depok, Boulevard GDC. (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan melakukan simbolis penyerahan kartu kepada 406 atlet muda yang berlaga di Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar Tingkat Nasional “INDONESIA PENCAK SILAT PREMIERE 2025” guna mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama pertandingan berlangsung.

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, di GDC Depok Sabtu (31/5/2025) lalu.

Baca Juga: Drainase Pesona Pamulang Pondok Petir RW15 Dinormalisasi, Bikin Sumbatan dan Debit Air jadi Plong!

“BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh atlet dengan harapan mereka bisa berkompetisi dengan maksimal, penuh semangat dan bebas cemas bahkan saat terjadi risiko kecelakaan kerja,” ujar Nova.

Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pengembangan talenta muda Indonesia di bidang olahraga melalui kehadiran negara dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pelayanan Loket Terminal Jatijajar Depok Dipindah, Akibat Plafon Ambruk Dihempas Puting Beliung

Para atlet yang terdaftar sebagai peserta aktif yang mengalami kecelakaan pada saat berangkat, saat bertanding hingga pulang sesampainya dirumah akan mendapatkan perawatan sesuai indikasi medis hingga sembuh di klinik maupun rumah sakit tanpa adanya batasan biaya alias unlimited.

Sesuai dengan perubahan peraturan baru dalam Permenaker 1/2025 proses pembayaran manfaat Jaminan Kematian bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), manfaat JKM akan berlaku bagi peserta yang baru mendaftar dan telah membayar iuran dengan masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) bulan berturut-turut. Jika iuran yang dibayarkan kurang dari 3 bulan berturut-turut, maka BPJS Ketenagakerjaan hanya membayarkan biaya pemakaman yaitu sebesar 10 juta rupiah.

Baca Juga: Rayakan Idul Adha 1446 H, YBM PLN Tebar Daging dan Kebahagian di Pondok Pesantren Salafiyah Al-Jaziroh Bogor

Nova mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Kejuaraan silat ini yang tak hanya mempertahankan eksistensi pencak silat sebagai warisan budaya, tetapi juga dapat menjadi inspirasi generasi muda untuk hidup sehat dan berprestasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X