Minggu, 21 Desember 2025

Dua Pria di Depok Ini Dibekuk Polsek Cimanggis Gegara Curi Delapan Mesin Dryer, Begini Penjelasan Polisi

- Rabu, 23 Juli 2025 | 06:35 WIB
8 Mesin drayer yang dicuri di gudang kosong di Jalan Raya Bogor KM 31, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (17/7). (DOKUMEN POLSEK CIMANGGIS)
8 Mesin drayer yang dicuri di gudang kosong di Jalan Raya Bogor KM 31, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (17/7). (DOKUMEN POLSEK CIMANGGIS)

RADARDEPOK.COM-Polsek Cimanggis mengungkap kasus dugaan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang kosong di Jalan Raya Bogor KM 31, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam peristiwa yang terjadi Kamis (17/7).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, pelaku berinisial RA (33) dan AW (30) ditangkap setelah keduanya tertangkap tangan mencuri sejumlah barang dari gudang milik perusahaan Sky Energy, yang sudah lama tidak dihuni.

“Sekira pukul 03.00 WIB, warga melihat kedua pelaku mengangkut barang-barang dari dalam gudang. Kecurigaan warga membawa kami ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Kompol Jupriono kepada Radar Depok, Selasa (22/7).

Kompol Jupriono mengatakan, dari tangan pelaku berhasil menyita 8 unit mesin drayer, satu set kabel instalasi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.

Baca Juga: Imbas Percobaan Tarik Paksa Motor yang Berujung Cekcok, Polsek Cimanggis Depok Bidik Debt Collector Meresahkan

“Dalam aksi tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Kompol Jupriono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X