Senin, 22 Desember 2025

Jam Masuk Sekolah, Pemkot Depok Patuh Kebijakan Dedi Mulyadi : Selaras Kebiasaan Anak Indonesia

- Rabu, 30 Juli 2025 | 06:30 WIB
Suasana di salah satu sekola di Kota Depok, setelah diterapkan kebijakan masuk sekolah pada pukul 06:30 WIB.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Suasana di salah satu sekola di Kota Depok, setelah diterapkan kebijakan masuk sekolah pada pukul 06:30 WIB. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Tak mau seperti Kota Bekasi dan Bandung. Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait jam masuk sekolah pada pukul 06:30 WIB, nampaknya akan diteruskan penerapanya bagi sekolah pada jenjang SD dan SMP di Kota Depok.

Dinas Pendidikan masih masih terus melakukan evaluasi terkait penerapan jam masuk sekolah pada pukul 06:30 WIB, mulai dari menerima masukan setiap satuan pendidikan dan wali murid.

Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengaku, Surat Edaran (SE) tentang jam belajar di sekolah masih dalam bentuk draft atau belum dikeluarkan secara resmi. Namun, seluruh sekolah sudah menerapkan masuk sekolah pukul 06:30 WIB.

“Hingga saat ini, kami belum rapat evaluasi terbaru tentang pelaksanaan jam masuk sekolah di Kota Depok,” ujar dia kepada Radar Depok, Selasa (29/7).

Baca Juga: Torehan Prestasi MTs Pesantren Al Hamidiyah Depok : Raih Juara 2 Pantomim FLS2N Tingkat Jawa Barat

Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, Disdik Kota Depok akan melaksanakan rapat evaluasi terlebih dahulu, untuk menentukan kebijakan tersebut akan terus dilanjutkan di Kota Depok atau tidak.

“Kami akan adakan rapat dulu dan memperhatikan masukan-masukan terutama dari sekolah,” ucap dia.

Hingga saat ini, kata Siti Chaerijah Aurijah, Disdik Kota Depok menerima respons baik dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun wali murid terkait penerapan masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

“Anggapannya secara umum baik-baik saja. Ibu tidak mendapatkan info ada keluhan terkait kebijakan ini,” kata dia.

Dalam menjalankan kebijakan ini, lanjut Siti Chaerijah Aurijah, menerapkan pembedaan bagi jenjang sekolah. Seperti pada SD dan SMP masuk pagi pukul 06.30 WIB dan Paud dan TK masuk pukul 07.00 WIB.

“Memang kami bedakan di beberap jenjang, melihat kondisi dan kemaksimalan dalam program tersebut,” ujar dia.

Menurut Siti Chaerijah Aurijah, kebijakan ini selaras dengan kebiasaan pertama dari 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yaitu ‘bangun pagi’ yang mulai diterapkan dalam kurikulum tahun ajaran 2025/2026.

“Kebiasaan ini membentuk karakter disiplin, tanggung jawab, dan kesiapan mental siswa sejak dini. Dengan membiasakan bangun pagi, anak-anak dilatih untuk lebih tertib dalam mengatur waktu, tidak terburu-buru, serta memulai hari dengan semangat,” tutur dia.

Baca Juga: Jos! Pramuka SMPN 29 Depok Raih Grup Terkompak dalam Perkemahan Anak Indonesia Hebat

Selain itu, lanjut Siti Chaerijah Aurijah, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi para peserta didik. Seperti, meningkatkan konsentrasi dan kesiapan belajar, karena otak lebih segar di pagi hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X