Senin, 22 Desember 2025

Enam Titik Pengeboran Air Tanah Ilegal Beroperasi di wilayah Tapos Depok, Satu Diantaranya Berada di Belakang Kantor Kecamatan

- Selasa, 5 Agustus 2025 | 06:35 WIB
Salah satu lokasi pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok. (ISTIMEWA)
Salah satu lokasi pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin di Kecamatan Tapos, Kota Depok, kian menimbulkan keresahan warga. Sedikitnya enam titik pengeboran diduga beroperasi secara ilegal, dengan puluhan truk tangki tampak antre mengangkut air dari kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun setiap harinya.

Camat Tapos, Jarkasih mengakui keberadaan aktivitas tersebut. Namun, dia menegaskan, wewenang pemberian dan pengawasan izin pengeboran air tanah bukan berada di tingkat kecamatan.

“Kami hanya wilayah tempat berlangsungnya kegiatan. Soal izin, itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” kata Jarkasih

Meski demikian, Jarkasih menyatakan kesiapannya untuk memediasi persoalan ini. Dia menyebut perlu adanya pertemuan terbuka antara warga, perusahaan yang diduga melakukan pengeboran, serta instansi teknis yang berwenang agar masalah ini dapat diurai secara komprehensif.

Baca Juga: Melihat Upaya SDN Tapos 4 Dalam Meningkatkan Kenyamanan Peserta Didik : Renovasi Atap Bocor hingga Penambahan Toilet

“Forum jangan hanya melibatkan satu-dua pihak. Harus ada dinas yang menangani sumber daya air agar jelas duduk persoalannya,” ujar Jarkasih.

Hingga kini, belum ada komunikasi resmi yang dilakukan kecamatan dengan pihak perusahaan. Jarkasih beralasan, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak atau mengintervensi aktivitas pengeboran tersebut.

“Kami sedang mengupayakan agar forum diskusi bisa digelar dengan kehadiran semua pihak terkait,” kata Jarkasih.

Jarkasih mengaku, belum mendapat informasi resmi mengenai izin perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah di wilayah Tapos. Bahkan, salah satu titik pengeboran disebut-sebut berada di belakang kantor Kecamatan Tapos sendiri.

Baca Juga: Emas dan Uang Raib Digondol Maling, Guru Ngaji asal Tapos Depok Merugi Rp61 Juta, Begini Ceritanya!

“Itu yang sedang kami dalami. Tapi untuk memastikan, kami tetap menunggu informasi dari dinas teknis,” tandas Jarkasih. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X