Minggu, 21 Desember 2025

Hari Pertama Pengembalian Berkas Pendaftaran Bacalon Ketua KNPI Depok Kosong Melompong, Koordinator SC Prediksi Bakal Membludak di Hari Terakhir

- Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:11 WIB
Steering Committee (SC) Musda ke X KNPI Kota Depok saat menunjukan kekompakannya di hari terakhir pengambilan formulir pendaftaran Bacalon. (DOKUMEN KNPI DEPOK)
Steering Committee (SC) Musda ke X KNPI Kota Depok saat menunjukan kekompakannya di hari terakhir pengambilan formulir pendaftaran Bacalon. (DOKUMEN KNPI DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Hari pertama pengembalian berkas formulir pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Ketua KNPI Kota Depok tidak ada satupun yang mengembalikan. Hal ini diungkapkan Koordinator Steering Commitee (SC) Musda ke X KNPI Kota Depok, Suryadi, Rabu, (6/8).

Suryadi menerangkan, kemungkinan besar pengembalian berkas akan terjadi pada hari kedua atau terakhir batas pengembalian.

"Hari ini tidak ada yang mengembalikan berkas, mungkin besok akan ada yang mengembalikan," kata Suryadi kepada Radar Depok.

Suryadi menerangkan, Musda ke X KNPI Kota Depok akan segera digelar pada 19 Agustus 2025, dan saat ini proses pengembalian berkas pendaftaran bakal calon Ketua KNPI Kota Depok hingga 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Mengintip Kiprah PK KNPI Sukmajaya di Bawah Kepemimpinan Negus Gibran : Didukung Dewan Dapil Sukmajaya, Siap Bersinergi dengan Pemkot Depok

Lebih lanjut, Suryadi membeberkan, untuk dapat mendaftar sebagai bakal calon Ketua KNPI Kota Depok, para peserta harus memenuhi syarat rekomendasi minimal dari 1 Pengurus Kecamatan (PK) KNPI, dan 10 OKP yang ditandatangani dan cap basah.

Selanjutnya, Suryadi mengingatkan, para bakal calon harus memenuhi semua syarat yang telah ditentukan dan mengembalikan berkas pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Kami berharap para bakal calon dapat memenuhi semua syarat dan mengikuti proses pendaftaran dengan baik dan teliti," tandas Suryadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X